Bhabinkamtibmas Desa Benawa Tengah Damaikan 3 Pengendara yang Terlibat Laka Lantas

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Salah satu fungsi Bhabinkamtibmas sesuai dengan Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015 adalah melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.

Kali ini giat Bhabinkamtibmas Polres HST melakukan tindakan penyelesaian masalah ( problem solving) warga binaannya. Bhabinkamtibmas tersebut adalah Bripka Agus Miranti Bhabinkatibmas Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai. Bertempat di Kantor Kepala Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten HST, Bripka Agus Miranti melakukan mediasi terhadap warga desa binaannya terkait kasus laka lantas, Rabu (17/1/2018) sekitar pukul 09.00 wita.

Kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor Suzuki Shogun DA 4685 FJ, sepeda motor Honda Vario DA 6378 EA dan sepeda motor Honda Scoopy DA 6444 EAA, yang melibatkan 3 orang pengendara masing – masing bernama yang bernama Fauziannor (43) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 06 Rw. 03 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten HST, Hernadi (28) warga Desa Mahang Putat Rt. 03 Rw. 02 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST dan Alpisyah (38) warga Kelurahan Barabai Utara Rt. 015 Rw. 04 Kecamatan Barabai Kabupaten HST. Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 04 Rw. 02 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten HST sekitar jam 08.00 Wita.

Menanggapi permasalahan yang dialami warganya dan supaya jangan sampai menimbulkan permasalahan yang lebih berat maka Bhabinkatibmas Desa Benawa Tengah Bripka Agus Miranti melakukan pendekatan kepada pihak yang terlibat kecelakaan tersebut. Ketiga pengendara dipertemukan di Kantor Kepala Desa Benawa Tengah dan ketiganya mau menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Dengan disaksikan oleh saksi darimasing – masing pihak pengendara, mereka juga bersepakat berdamai dengan menandatangani surat perjanjian perdamaian.

Terkait permasalahan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. mengatakan bahwa, “Yang telah dilakukan anggota Bhabinkamtibmas tersebut sudah sesuai dengan tugas pokok Bhabinkamtibmas dalam Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015 yaitu melakukan dan membantu pemecahan masalah, selain itu Bhabinkamtibmas memiliki wewenang menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas sesuai dengan Pasal 28 Perkap No 3 Tahun 2015,” jelas Kapolres HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar