Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) terus berupaya menanggulangi musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayahnya. Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., mendatangi langsung beberapa titik lokasi kebakaran di Banjarbaru untuk memantau situasi sekaligus melakukan uji coba metode pemadaman baru, Kamis (27/8/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Kapolda didampingi oleh Wakapolda beserta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Kalsel. Langkah inovatif ini dilakukan guna menekan dan meredakan titik api yang merambah wilayah tersebut, terutama pada area lahan gambut yang dikenal sulit dipadamkan secara konvensional.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel menyampaikan upaya penanganan kali ini melibatkan pengujian tepung pemadam kebakaran yang didistribusikan langsung dari Mabes Polri. Selain itu, Polda Kalsel juga menerima masukan teknik pemadaman lain dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang memanfaatkan cairan khusus menyerupai sabun untuk membantu melokalisasi dan memadamkan api.
Berdasarkan hasil uji coba di lapangan, campuran air dan tepung pemadam yang disemprotkan ke titik api terbukti efektif. Tidak hanya memadamkan kobaran api di permukaan, formula ini juga mampu menjangkau bara api yang membakar lapisan gambut di bawah tanah.
Kapolda Kalsel menyatakan akan terus terbuka terhadap berbagai masukan dan saran teknis demi mengoptimalkan penanganan karhutla. Evaluasi serta laporan efektivitas dari hasil uji coba ini rencananya akan disampaikan secara berkala kepada Mabes Polri.

Selain menguji efektivitas metode pemadaman, Kapolda menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan terus berjalan. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka perorangan yang tersebar di wilayah Tabalong, Hulu Sungai Selatan (HSS), Banjarbaru, dan Tanah Bumbu.
Polda Kalsel juga sedang mendalami sekitar 20 kasus Karhutla lainnya, di mana tiga di antaranya melibatkan dugaan keterlibatan korporasi. Pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus-kasus tersebut.
Sebagai langkah mitigasi dan optimalisasi pemadaman di lapangan, Polda Kalsel penempatan penampungan air berupa kolam bioflok berkapasitas hingga 12.000 liter dekat titik lokasi rawan Karhutla, seperti di kawasan Pengayuan dan Guntung Damar, guna mempermudah akses pasokan air bagi tim pemadam.
Di kawasan Pengayuan, Polda Kalsel telah menyiagakan sebanyak enam unit kolam bioflok guna mendukung upaya pencegahan dan pemadaman Karhutla. Penyiagaan ini menjadi bagian dari komitmen penanganan darurat di lokasi tersebut.
Langkah serupa juga diterapkan di lokasi titik api lain yang telah terbakar selama sepekan. Di titik tersebut, petugas menempatkan kolam bioflok berkapasitas hingga 12.000 liter untuk menjamin ketersediaan pasokan air pemadaman.

Penempatan kolam bioflok ini diprioritaskan di area yang mudah dialiri air, termasuk kawasan Guntung Damar. Keberadaan kolam penampung air portabel yang lebih dekat dengan titik api ini diharapkan memudahkan personel di lapangan dalam melakukan pemadaman secara cepat dan efektif.
Selain itu, Polda Kalsel juga terus menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum setempat. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka perorangan atas kasus kebakaran lahan.
Para tersangka tersebut berasal dari beberapa wilayah seperti Kota Banjarbaru, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Kabupaten Tanah Bumbu. Seluruh tersangka yang diamankan merupakan perorangan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
Selain menindak tersangka perorangan, Kapolda Kalsel mengonfirmasi bahwa penyidik saat ini tengah mendalami 20 kasus Karhutla lainnya. Dari puluhan kasus tersebut, tiga di antaranya mengarah pada dugaan keterlibatan pihak korporasi.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna memastikan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak korporasi maupun masyarakat lainnya sebelum mengumumkan status hukum secara resmi.














