Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polsek Kelua yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Gunawan. AS., mengamankan seorang pria berinisial SH (35) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku SH diamankan terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam 303 KUHPidana.
Maraknya tindak pidana perjudian dilingkungan mereka, warga yang resah dengan kegiatan merugikan mental dan ekonomi tersebut melaporkan kepada pihak kepolisian terkait adanya bandar judi togel online yang biasa berkeliaran disekitar terminal pasar Kelua.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku SH disebuah warung di sekitar Terminal Pasar Kelua, Senin (13/5/2024) malam.
Tak bisa berkelit lagi, saat dilakuakn penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan kegiatan judi togel tersebut, saat ini pelaku SH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP an. Pelaku SH, 1 buku tabungan, 1 lembar kartu ATM, 1 buah gawai warna merah, 3 lembar rekapan angka togel dan uang tunai sebesar Rp. 230 ribu.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.