Kapolda Kalsel Tegaskan Tidak Akan Pidanakan Pengunggah Video Oknum Anggota Polri HST Pungli

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Isu yang menyatakan pengunggah video oknum anggota Polri Hulu Sungai Tengah (HST) pungli akan di pidanakan ditepis Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana dengan pernyataan tegas dari Jenderal bintang satu tersebut yang menyatakan bahwa Ade Ridwan Syahroni si perekam sekaligus pengunggah video yang menjadi viral di media sosial belakangan ini tidak akan dipidana dan justru yang bersangkutan diberikan penghargaan/reward serta pelindungan dari pihak kepolisian karena yang bersangkutan juga menjadi saksi dalam kasus ini,” jelas Kapolda Kalsel.

Namun tambah Kapolda Kalsel, pengunggah video bisa dikenakan tindak pidana “MANAKALA” video yang di unggah tersebut berupa fitnah, tidak terjadi, kemudian provokator dan provokasi.

 

Sebagaimana diketahui media sosial belakangan ini dihebohkan dengan beredarnya video oknum anggota Polri bertugas di Polsek Labuan Amas, Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan pungli kepada sopir truck pembawa kayu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan.

Viralnya video tersebut langsung mendapat tanggapan dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. selaku pimpinan tertinggi di instansi Kepolisian Republik Indonesia.

Kapolri memerintahkan Polda Kalsel untuk memberikan penghargaan/reward kepada Ade Ridwan Syahroni si sopir perekam dan pengunggah video oknum anggota Polri HST melakukan pungli.

“Pengunggah video yang menjadi viral saat ini tidak dipidana justru harus dikasih reward karena melaporkan anggota Polri yang mengkhianati institusinya. Kalau pengunggah mengunggah peristiwa yang tidak benar, baru dapat dikenakan UU ITE,” ucap Kapolri Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D.

Perintah Kapolri itu pun langsung dilaksanakan oleh Kapolda Kalimantan Selatan dengan menggelar Press Conference, Senin (21/8/2017) pukul 09.00 wita,  bertempat di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel.

Dalam Press Conference Kapolda Kalsel  berkaitan video viral pungli anggota Polri tersebut, Kapolda Kalsel meluruskan informasi bahwa anggota Polri yang melakukan tindakan pelanggaran pungli Aiptu MM dan Bripka DB sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penahanan di tempat khusus, hal ini agar menjadi peringatan bagi anggota Polri khususnya anggota Polda Kalsel lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merusak Citra Polri.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar