Kapolda Kalsel: Tindak Tegas Tambang Illegal dan Tidak Berizin

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Bertempat di Aula Bhayangkari Matilda Batlayeri Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), para Penyidik Dit Reskimum dan Dit Reskrimsus serta Kasat Reskrim Jajaran Polda Kalsel menerima arahan dari Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H., Sabtu (03/12/2022) pukul 09.00 Wita.

Dalam kegiatan itu, hadir Wakapolda Kalsel, Irwasda, Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, dan Kabid Propam Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel menyampaikan tujuan dari kegiatan ini yakni untuk melihat sejauhmana para Kasat Reskrim memahami kondisi wilayahnya seperti kawasan Pertambangan, Perkebunan dan Mafia tanah sehingga kita mempunyai data base yang sama antara Polda Kalsel dan Jajaran.

Para Kasat Reskrim pun dihimbau agar bisa berkoordinasi yang baik dengan instasi lainnya terkait kawasan yang sedang berkembang.

Orang nomor satu di Polda Kalsel ini pun kembali menegaskan agar semua pertambangan di Kalimantan Selatan harus mempunyai izin, jika tidak memiliki izin agar ditindak tegas.

“Kepada para Kasat Reskrim agar bisa bekerja cerdas diwilayah kerjanya,” pinta Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. meminta para Kasat Reskrim memahami kondisi sumber daya alam diwilayah masing – masing.

Selain itu, para Kasat Reskrim juga harus mengetahui perizinan tambang yang ada diwilayahnya dan mempunyai Daftar IUP (izin usaha pertambangan).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar