Kejaksaan dan Polres Balangan Musnahkan Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Balangan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (18/4/2018).

Kajari Balangan Tommy Kristanto SH melalui Kasi Tindak Pidana Umum Muliadi SH mengatakan, sejumlah barang bukti yang telah dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari tindak pidana umum seperti narkoba, obat-obatan terlarang, perjudian, pembunuhan serta yang baru kasus UU Penyiaran dan UU perlindungan konsumen.

“Semua yang kami musnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” kata Mauladi kepada kabar Kalimatan.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang disita pada periode Juli 2017 hingga Januari 2018.

Muliadi menyebutkan, untuk tindak pidana narkotika barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 4,4 gram, handphone sebagai alat komunikasi pelaku dan peralatan isap lainnya.

Untuk tindak pidana kesehatan, lanjutnya, barang bukti berupa Pil Carnopehen dengan total sebanyak 9.286 butir, Dextro Methorpan dengan total sebanyak 1.939 butir, dan THD dengan total sebanyak 1.793 butir.

“Kami juga memusnahkan barang bukti lainnya dalam tindak pidana umum lainnya termasuk tindak pidana yang menyalahi undang-undang penyiaran berupa peralatan TV Kabel, dan barang bukti tindak pidana perlindungan konsumen dan perlindungan anak yang barang buktinya berupa mainan-mainan anak,” ungkapnya.

Barang bukti dari hasil tindak pidana umun juga turut dimusnahkan seperti senjata tajam, alat permainan judi dan pencurian.
“Pemusnahannya kita gunakan cara membakar, memotong dan memukul barang bukti dengan palu sehingga barang tersebut tidak bisa dipergunakan lagi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih terhadap semua pihak yang termasuk dalam Criminal Justice System maupun semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik, serta bersinergi sehingga apa yang dilakukan oleh instansi Kejaksaan bisa terwujud dengan baik dan terencana.

“Semoga kondisi Kabupaten Balangan yang kita jaga dan sayangi ini kondusif, aman dan terkendali,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, KBO Resnarkoba Polres Balangan Ipda Toni mewakili Kapolres Balangan AKBP moh.  Zamroni, S. iK membenarkan kegiatan tersebut.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai tindak lanjut proses hukum,” terangnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar