Minimalisir Pelanggaran Anggota, Polda Kalsel Mulai Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mulai mensosialisasikan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sosilisasi tersebut dirangkaikan dengan pelaksanaan Pembinaan Etika Profesi Polri yang berlangsung di Hotel Amaris Banjar Jalan Jend. Ahmad Yani Km.7, Kamis (23/6/2022) pukul 08.00 Wita, dan dibuka langsung oleh Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djaka Suprihanta, S.H., M.Hum., dihadiri Kasubbid Wabprof, Kasubbid Provost, Kasubbag Renmin, Kasi Propam dan Kanit Provost Polsek Jajaran Polda Kalsel.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa. Pada kesempatan tersebut Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djaka Suprihanta, S.H., M.Hum., mengatakan, kegiatan ini merupakan perintah dari Mabes Polri seiring meningkatnya pelanggaran bagi anggota Polri.

“Tujuan dilakukannya pembinaan ini adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran,” jelas Kabid Propam.

Dia berharap dengan disosialisasikan Perpol No 7 Tahun 2022 kedepan anggota Polda Kalimantan Selatan dan jajaran tidak ada yang berprilaku menyimpang.

Dan setiap dalam menjalankan tugas, dia menekankan agar personel selalu berpedoman kepada Kode Etik Profesi Polri.

“Ingatlah etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai kode Etik Profesi Polri yang memiliki empat ruang lingkup yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian. Jadi mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Kedinasan,” pintanya.

Usai dibuka oleh Kabid Propam, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh masing-masing Subbid Propam Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar