Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Polda Kalsel Selamatkan 18.000 Jiwa

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Sebanyak 32 tersangka Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tertunduk lesu menyaksikan 1,775,9 gram atau 1,7 Kg Sabu dan 104,5 butir Ekstasi barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan mereka dimusnahkan, Senin (14/3/2022) pukul 10.00 Wita.

Pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel selama bulan Februari 2022 ini dihadiri perwakilan BNNP Kalsel, Kejati Kalsel, Balai Besar POM Banjarmasin, seta LKBH Banjarmasin.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Panit 1 Subdit III AKP Nur Rochim mengatakan barang bukti Narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke saluran got ini merupakan hasil penindakan dari Subdit I, II dan II Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

“Narkoba ini akan terus kita berantas sampai ke akar-akarnya, tidak mengenal lelah, siapapun yang berani melakukan pelanggaran penyalahgunaan Narkotika pasti akan kita kejar,” tegasnya.

Menurutnya, dengan pemusnahan ini dan disaksikan oleh para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mereka, selain itu dengan dimusnahkannya barang bukti Narkotika ini, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 18 ribu orang dari jerat Narkotika.

“Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini kami menghimbau kepada teman-teman yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika, dan menyaksikan pemusnahan ini agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas AKP Nur Rochim.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar