Polres Kotabaru Tetapkan Fran Tersangka Beras KW

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Nusa Wijaya alias Fran (40) pemilik UD Mitra Mas yang diduga melakukan kecurangan terhadap konsumen, telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kotabaru.

Selain sudah ditetapkan tersangka pada 2 Agustus 2017 lalu oleh penyidik Reskrimsus berkas hasil pemeriksaan tahap satu telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru pada 15 Agustus 2017.

“Tahap satu sudah disampaikan ke Kejaksaan. Menunggu P 18 (pemberitahuan) dan P 19 (petunjuknya) dari Kejaksaan. Mudah-mudahan tidak ada petunjuk kekurangan yang dilengkapi penyidik, sehingga bisa P 21,” kata Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Suria Miftah Irawan SIK, Senin (21/8/2017).

Sementara itu, Fran yang diminta tanggapannya di Mapolres Kotabaru ketika menanda tangangan wajib lapor, enggan memberikan komentar terkait telah ditetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Tanggapan apa. Aku serahkan aja dengan proses hukum yang ada,” singkat Fran sambil berlalu meninggalkan ruang Reskrimsus.

Sebelumnya diberitakan, Fran diamankan angota Reskrimsus Polres Kotabaru pada Sabtu (17/6/2017) lalu, diduga melakukan kecurangan dengan konsumen, karena menjual beras yang kualitasnya tidak diketahui alias KW.

Sementara beras tersebut dimasukan ke karung beras merek beras berkualitas.

 

Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres Kotabaru

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar