Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Pengedar Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan tersangka atas nama MR alias RB Bin Mahadi (24) di Jalan Gang Tabat Desa Sungai Dikum Rt.17 Kecamatan Amuntai Tengah Kabuapaten Hulu Sungai Utara.

Pada saat diamankan oleh petugas, MR alias RB Bin Mahadi (24) warga Desa Sungai Dikum Rt.17 No.014 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menemukan 1 (Satu) paket plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0.30 gram.

Penangkapan terhadap tersangka berawal saat telah menjual serta menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli (UNDERCOVER), Rabu (17/1/2018) pukul 18.20 wita.

Saat diamankan oleh petugas, MR alias RB Bin Mahadi (24) sempat berusaha melarikan diri serta melakukan perlawanan namun petugas dengan sigap berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK. MH. melalui Kasat Resnarkoba AKP Sapari, SH.,  mengatakan, “satu paket plastik kecil narkotika jenis sabu seberat 0.30 gram berhasil di sita dari pelaku. Pelaku mencoba melawan dan melarikan diri ketika saat akan ditangkap namun berhasil diamankan anggota,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Sapari, SH.

Setelah  berhasil di amankan dari keterangan awal terlapor bahwa 1 (satu) paket Sabu tersebut di peroleh dari Saudara IM yang beralamatkan di Desa Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kemudian anggota Sat Resnarkona Polres HSU menuju rumah Saudara IM namun yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat.

Atas kejadian tersebut MR alias RB Bin Mahadi (24) beserta barang bukti dibawa Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut, sementara itu IM masih dalam pengejaran oleh Sat Resnarkoba Polres HSU. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar