Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Satuan Reskrim Polres Balangan kembali ungkap sejumlah kasus selama bulan Oktober 2017.
Pengungkapan disampaikan melalui jumpa pers bertempat di Aula Polres Balangan, Selasa (17/10/2017) yang dihadiri oleh media massa dan personel Polres Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK langsung memimpin jalannya jumpa pers didampingi Wakapolres Balangan Kompol Reinaldo, S.Kom, M.AP, Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.Sos, M.M.
Disampaikan Kapolres kasus pertama yang diungkap adalah kasus perjudian di Kecamatan Lampihong jenis QQ dengan dua laporan polisi yang menciduk tersangka sebanyak 12 orang.
Kasus kedua ujaran kebencian dengan tersangka 1 orang terjadi di Kecamatan Halong.
Kasus ketiga tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka 3 orang terjadi di Kecamatan Paringin.
Serta kasus terakhir kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dikenakan pasal 359 terjadi di Kecamatan Halong 1 orang tersangka.
“Total tersangka 17 orang dengan 5 kasus yang berhasil diungkap,” ujarnya.
Menurut Kapolres semua kasus sudah tahap 1 dimana seluruh berkas sudah masuk ke Kejaksaan.
Tersangka ujaran kebencian ini aktif berpindah-pindah tempat sehingga membuat kepolisian berupaya keras mengumpulkan barang bukti.
“Salah satu kasus yang pertama kali ditangani oleh Reskrim adalah ujaran kebencian sebelum ditetapkan tersangka pihak kepolisian berupaya keras mengumpulkan barang bukti,” ungkapnya.
“Tersangka bisa ditahan karena memakai isu sara,” tambah Kapolres kepada rekan media
Kasus yang juga cukup menyita perhatian adalah kasus temuan mayat di Gunung Riut, Halong. Tersangka meninggalkan korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kedepan peran Bhabinkamtibmas akan terus ditingkatkan dimasyarakat agar tindak kriminal biasa diminimalisir,” pungkasnya.
Penulis : Elh, Lois
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Lois Adi