Sekilas Info
II. 6. Mengumumkan Informasi Ringkasan Kinerja Atas Program/Kegiatan Yang Telah Maupun Sedang Dilaksanakan Berupa Realisasi Kegiatan Beserta Capainnya Tahun 2026
Polda Kalsel Lanjutkan Penanganan Karhutla Gunakan Cairan Surfaktan dan Water Bombing
SIRANMOR: Inovasi Sistem Pemeliharaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor (Harwat Ranmor) Berbasis Digital di Biro Logistik Polda Kalimantan Selatan
II. 4. 5. Informasi Khusus Lainnya Yang Berkaitan Dengan Hak-Hak Masyarakat Dan Informasi Tentang Penerimaan Calon Pegawai
I. 2. Agenda Setting Polda Kalsel Tahun 2026
II. 2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pimpinan Tertinggi
II. 1. Mengumumkan Informasi Tentang Program dan/atau Kegiatan
Polda Kalsel Gelar Operasi Patuh Intan 2026: Utamakan Tindakan Preemtif dan Preventif
Wakapolda Kalsel Pimpin Giat Minggu Kasih Di Gereja GKE Eppata Banjarmasin, Pererat Silaturahmi Dan Jamin Keamanan Ibadah
Dukung Program Prioritas Kapolri, Polda Kalsel Gelar Razia THM di Banjarmasin
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditreskrimsus

Polda Kalsel Tangani 29 Laporan Karhutla: 13 Korporasi dan 16 Perorangan Jadi Sorotan

oleh Humas Polda Kalsel 26/10/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) saat ini tengah mengusut 29 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Dari total laporan tersebut, penanganan kasus dibagi menjadi dua kategori utama, yakni 13 laporan melibatkan pihak korporasi perkebunan dan 16 laporan melibatkan perorangan.

Hal itu disampaikan Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, dan para Kasubdit Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (23/10/2026).

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono menjelaskan bahwa penanganan perkara terhadap korporasi memerlukan proses yang lebih mendalam serta waktu yang tidak sebentar. Hal ini disebabkan penyelidikan harus melibatkan ahli dari Bogor untuk mengkaji kerusakan lingkungan serta ambang baku mutu pada unsur air, udara, dan tanah.

“Untuk korporasi, kami membutuhkan waktu yang cukup lama karena melibatkan ahli dari Bogor terkait kerusakan lingkungan dan ambang baku mutu, baik air, udara, maupun tanah,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Lebih lanjut, Dir Reskrimsus mengungkapkan bahwa dari 13 perusahaan korporasi yang diselidiki, beberapa di antaranya memiliki keterlibatan pihak asing, baik dari segi kepemilikan modal, saham, maupun kepemilikan perusahaan itu sendiri. Lokasi perkebunan korporasi yang bermasalah ini tersebar di beberapa Kabupaten, di antaranya Kabupaten Batola, Kabupaten Banjar, Tapin, hingga Tanah Laut.

Sementara itu, untuk kasus perorangan, dari 16 laporan polisi yang ditangani, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Sebagian besar kasus perorangan ini dilatarbelakangi oleh tindakan pembakaran lahan sengaja untuk membuka lahan baru, maupun akibat kelalaian di mana api membesar dan tidak mampu dipadamkan oleh pelaku.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono menegaskan akan terus mengusut tuntas seluruh laporan karhutla baik dari unsur perorangan maupun korporasi guna memberikan efek jera serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.

26/10/2026 0 komentar-komentar

Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar, Ditreskrimsus Polda Kalsel Raih Penghargaan dari Asosiasi Kebun Binatang Cekoslovakia

oleh Humas Polda Kalsel 08/10/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima penghargaan dan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan bagian satwa liar yang dilindungi, yakni sisik tenggiling dan paruh burung rangkong.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H. di Mako Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (06/10/2026) pagi.

Kombes Pol. Sigit Haryono menyampaikan rasa terima kasih atas apresiasi dan motivasi yang diberikan. Pihaknya berharap kerja sama dan dukungan ini dapat terus berlanjut guna menekan angka perburuan liar serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana kejahatan satwa dilindungi di wilayah hukum Kalimantan Selatan.

Beliau mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut diterima atas pengungkapan dugaan tindak pidana orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud Pasal 40 A ayat (1) huruf (f) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berupa Sisik Trenggiling.

Sementara apresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Asosiasi Kebun Binatang Republik Cekoslovakia bersama organisasi Jaga Alam Raya Indonesia. Mereka menilai penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Kalsel merupakan langkah krusial dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia yang berdampak global.

Perwakilan Asosiasi Kebun Binatang Cekoslovakia menyampaikan rasa terima kasih dan kekagumannya atas kerja keras kepolisian dalam menghentikan praktik ilegal tersebut. Menurutnya, perlindungan satwa liar di Indonesia sangat penting bagi keseimbangan keanekaragaman hayati dunia.

Sementara itu, perwakilan dari Jaga Alam Raya Indonesia menegaskan bahwa kasus perdagangan sisik tenggiling kini telah menjadi ancaman serius yang melibatkan sindikat internasional. Dalam catatan mereka, setidaknya ada hampir 9 ton sisik tenggiling yang diselundupkan dari Indonesia ke beberapa negara seperti Thailand, Kamboja, hingga Vietnam dalam dua tahun terakhir.

08/10/2026 0 komentar-komentar

Kasus Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Korpolairud Baharkam Polri, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel 05/10/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim gabungan penyidik Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dibentuk oleh Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., yang terdiri dari Ditpolairud, Ditreskrimsus, Ditreskrimum, serta Polresta Banjarmasin, resmi melimpahkan penanganan perkara kasus tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 ke Korpolairud Baharkam Polri.

Penyampaian tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H. dalam sesi wawancara dengan awak media di Banjarmasin, Jumat (2/10/2026). Pelimpahan penanganan perkara dilakukan mengingat lingkup locus kejadian perkara yang melintasi lintas daerah, yaitu Surabaya hingga Banjarmasin.

Sebelum perkara ini dilimpahkan, tim penyidik gabungan telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Hasilnya, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka tersebut masing-masing adalah Nakhoda Kapal, Agen PT Virgo Karya Shipping, Manajer Cabang, dan Manajer Operasional.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono juga menjelaskan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka telah disampaikan kepada masing-masing pihak.

Terkait status penahanan, saat ini satu tersangka telah ditahan di Ditpolairud Polda Kalsel. Sementara itu, untuk tiga tersangka lainnya, tim penyidik telah melayangkan surat panggilan guna pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Dengan pelimpahan berkas dan penanganan perkara ini, proses penyidikan selanjutnya akan ditangani sepenuhnya oleh Korpolairud Baharkam Polri.

05/10/2026 0 komentar-komentar

Ditreskrimsus Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling Jaringan Internasional, Ratusan Satwa Diduga Mati

oleh Humas Polda Kalsel 19/08/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar upaya penyelundupan bagian satwa yang dilindungi berupa 64 kilogram sisik trenggiling. Bagian tubuh satwa bernilai tinggi tersebut disita dari sebuah mobil di kawasan Banjarmasin sebelum rencananya dikirim ke luar negeri melalui Surabaya.

Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers, pada Rabu (19/8/2026) yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., bersama Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan, S.I.K., M.H., serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel selama kurang lebih satu tahun. Petugas yang melacak jaringan perdagangan satwa liar tersebut akhirnya melakukan penyergapan pada 31 Juli 2026 di area parkir Hotel TreePart Banjarmasin.

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HJ dan P yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DA 1276 CP. Saat penggeledahan, ditemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling kering dengan berat masing-masing 33 kilogram dan 31 kilogram (total 64 kg).

Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengungkapkan bahwa penyelundupan ini memiliki rantai jaringan lintas negara yang terorganisir rapi.

“Barang bukti sisik trenggiling ini tadinya hendak dikirim ke Surabaya. Berdasarkan hasil analisis dan informasi jaringan kami, dari Surabaya sisik-sisik ini rencananya akan diselundupkan lebih jauh ke luar negeri, yakni ke Vietnam dan Tiongkok,” ujar Kombes Pol Sigit Haryono dalam keterangannya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias menambahkan bahwa penindakan ini merupakan komitmen konkret Polri dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pembangunan Berkelanjutan.

Di tempat yang sama, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si. memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian atas penegakan hukum ini. Pihaknya menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa terlindungi yang keberadaannya sangat krusial bagi keseimbangan ekosistem alam.

“Trenggiling berstatus Critically Endangered (sangat terancam punah) menurut IUCN dan masuk dalam Lampiran I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species). Secara hukum internasional, perdagangan satwa ini dilarang keras. Reproduksinya sangat lambat, hanya melahirkan satu ekor anak dalam setahun. Jika terus diburu, satwa ini terancam punah,” tegas perwakilan BKSDA Kalsel.

Senada dengan BKSDA, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Faidil, S.Hut., M.Hut. menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dalam menjaga kawasan hutan Kalsel seluas kurang lebih 1,6 juta hektar dari praktik perburuan liar.

Skala kerusakan lingkungan dari kasus ini terbilang sangat besar. Berdasarkan kalkulasi pakar konservasi, 1 kilogram sisik trenggiling rata-rata diperoleh dari 4 hingga 5 ekor trenggiling dewasa. Dengan penyitaan barang bukti seberat 64 kilogram, diperkirakan ada sekitar 250 hingga 320 ekor trenggiling yang telah dibantai oleh para pemburu liar di kawasan hutan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo UU No. 1 Tahun 2026. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 11 tahun serta denda maksimal Kategori IV sebesar Rp.2 miliar.

Polda Kalsel berharap penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera serta menjadi langkah preventif bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa ilegal.

19/08/2026 0 komentar-komentar

Tiga Posisi Strategis di Polda Kalsel Resmi Berganti

oleh Humas Polda Kalsel 02/08/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan kembali melakukan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres jajaran. Prosesi pengambilan sumpah dan serah terima jabatan ini dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. di Auditorium Polda Kalsel Banjarbaru, pada Sabtu (1/8/2026) siang.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan tiga posisi penting yang mengalami pergantian kepemimpinan yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta Polresta Banjarmasin.

Dalam mutasi jabatan tersebut, Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H. resmi dilantik sebagai Dir Reskrimsus Polda Kalsel menggantikan Kombes Pol. M. Gafur Aditya H Siregar, S.I.K., M.H.

Sementara itu, tongkat komando Dir Polairud Polda Kalsel kini diserahterimakan kepada Kombes Pol. Tri Hambodo, S.I.K., M.H., menggantikan pejabat sebelumnya, Kombes Pol. Dr. Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M.

Pada jajaran kepolisian kewilayahan, posisi Kapolresta Banjarmasin resmi diisi oleh Kombes Pol. Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom., yang menggantikan Kombes Pol. Cuncun Kurniadi, S.I.K., M.H.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pejabat lama atas dedikasi dan kinerja luar biasa mereka selama bertugas di Kalimantan Selatan. Sinergitas dan kerja tim yang solid dinilai berhasil menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Kalsel.

Ucapan terimakasih pun disampaikan Kapolda Kalsel kepada pejabat lama yang telah mendedikasikan tugas dan tanggung jawabnya dengan sangat luar biasa untuk Polda Kalsel. Banyak hal dan prestasi yang telah ditorehkan para Pejabat Utama.

Selain itu, Kapolda Kalsel juga berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik. Mereka diminta untuk segera menyesuaikan diri dan beradaptasi terhadap lingkungan kerja yang baru.

02/08/2026 0 komentar-komentar

Remaja Rentan Jadi Sasaran, Polda Kalsel Edukasi Siswa SMAN 7 Banjarmasin untuk Bijak Bermedia Sosial

oleh Humas Polda Kalsel 13/06/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kemajuan teknologi digital ibarat dua sisi mata uang yang membawa dampak positif sekaligus potensi bahaya yang luar biasa bagi penggunanya, khususnya generasi muda. Menyadari hal tersebut, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memberikan edukasi langsung mengenai pentingnya etika dan literasi dalam memanfaatkan media sosial.

Acara edukasi yang berlangsung di SMAN 7 Banjarmasin, Jumat (12/6/2026) ini digelar sebagai bentuk perhatian Polri terhadap generasi muda yang akan memimpin bangsa pada 10 tahun yang akan datang. Dalam pemaparannya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang diwakili Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menekankan bahwa jika di masa lalu kehancuran generasi muda didominasi oleh ancaman narkoba, kini ancaman tersebut meluas melalui penyalahgunaan media sosial.

“Media sosial kalau tidak digunakan dengan baik, itu akan menjadi bahaya. Tapi jika dimanfaatkan secara positif, itu sangat luar biasa,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel saat memberikan sambutan.

Dalam kesempatan tersebut, beliau membeberkan salah satu contoh nyata besarnya bahaya hoaks atau disinformasi di media sosial, seperti kilas balik kasus “Kecubung” yang sempat menghebohkan publik tahun lalu. Berawal dari video seorang anak yang tengah mabuk lalu direkam dan diberi komentar keliru terkait efek kecubung, informasi tersebut menjadi liar dan viral secara nasional. Setelah dilakukan penyelidikan medis di RS Sambang Lihung serta pemeriksaan kepolisian, terbukti bahwa korban sebenarnya mengalami intoksikasi akibat konsumsi pil koplo yang dicampur dengan minuman keras, bukan karena kecubung.

Kabid Humas mengingatkan bahwa di era digital saat ini, setiap orang bisa bertindak layaknya jurnalis (everybody is a journalist) karena kemudahan merekam dan mengunggah apa pun ke media sosial. Sayangnya, kecepatan membagikan informasi ini sering kali tidak dibarengi dengan kebenaran data, sehingga berpotensi memicu kegaduhan publik.

Beliau menjelaskan bahwa penanganan kriminalitas kini telah bergeser. Jika dahulu kejahatan marak di dunia nyata, saat ini pelaku kejahatan siber (cyber crime) terus mengintai di media maya melalui berbagai modus, mulai dari Penipuan online, Pencemaran nama baik dan penghinaan, Pemalsuan data atau dokumen, Penyebaran ujaran kebencian (hate speech), Pornografi, hingga transaksi narkoba yang beralih menggunakan platform digital.

Melalui tim ahli Cyber Crime yang bertugas menindak pelanggaran hukum di ruang digital, Polda Kalsel menitipkan pesan mendalam dari Kapolda Kalsel agar para siswa dan remaja lebih bijak dalam menyaring sebelum menyebarkan informasi.

“Bijaklah dalam bermedia sosial, karena itu akan membawa adik-adik semua ke arah positif jika benar-benar dilaksanakan secara positif, dan bisa menyeret ke arah tindak pidana jika disalahgunakan,” pungkas Kabid Humas.

Sementara itu, Kasubdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Arif Mansyur Supartono, S.H., S.I.K., M.M. mengingatkan para siswa untuk tidak sembarangan mengirimkan stiker vulgar atau konten asusila melalui aplikasi pesan instan. Tindakan tersebut dapat dijerat hukum pidana, salah satunya Pasal 407 KUHP tentang pornografi. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta siswa waspada terhadap manipulasi foto atau video (deepfake) serta fenomena pacaran online yang kerap menjadi pintu masuk kasus pemerasan.

Di akhir sesi, kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya dialog bersama para siswa mengenai pemanfaatan media massa konvensional, seperti radio dan televisi, sebagai sarana hiburan dan informasi yang relatif lebih aman dan terverifikasi kebenarannya bagi kalangan remaja.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

13/06/2026 0 komentar-komentar

Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET

oleh Humas Polda Kalsel 09/05/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, Satgas Pangan Polda Kalsel melaksanakan pengecekan lapangan di Pasar Ahad, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada Jumat (8/5/2026)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKP Sufian Noor, S.E., bersama AKP Widodo Saputro, S.H., serta didampingi tim teknis yang terdiri dari Aiptu Ahmad Baihaki, S.H., Brigadir Ridzahul Khairin, S.H., M.M., Brigadir Ary Fajar N, S.H., M.M., dan Brigadir David Kornianto, S.H.

Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya praktik penimbunan serta memantau fluktuasi harga yang dapat memberatkan masyarakat. Secara garis besar, stok bahan pangan di wilayah tersebut terpantau aman, namun terdapat beberapa komoditas yang harganya masih bertengger di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan hasil pemantauan langsung, berikut adalah rincian harga dan kondisi stok di Pasar Ahad, Beras Premium Rp15.400 / Kg (Stabil), Beras Medium Rp14.000 / Kg (Stabil), Cabai Keriting Rp50.000 / Kg (Sesuai HET), Cabai Rawit Merah Rp65.000 / Kg (Diatas HET), Telur Ayam Ras Rp30.000 / Kg (Sesuai HET), Daging Ayam Ras Rp37.000 – Rp40.000 / Kg (Sesuai HET), Bawang Merah Rp40.000 / Kg (Stabil), Bawang Putih Rp39.000 / Kg (Stabil), Daging Sapi Rp140.000 – Rp150.000 / Kg (Diatas HET), Gula Pasir Rp17.500 / Kg (Sesuai HET), Minyak Goreng Minyakita Rp15.700 / Liter (Sesuai HET), Kacang Kedelai Rp13.000 / Kg (Diatas HET).

Meski sebagian besar komoditas seperti beras, telur, dan minyak goreng masih terkendali sesuai aturan pemerintah, Satgas Pangan memberikan perhatian khusus pada komoditas Cabai Rawit Merah, Daging Sapi, dan Kedelai yang ditemukan masih dijual di atas harga acuan.

Selain itu, ditemukan fakta di lapangan bahwa untuk komoditas daging sapi, pedagang saat ini tidak lagi menyediakan stok daging beku, melainkan fokus pada daging segar.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan distribusi tetap lancar sehingga harga-harga yang masih tinggi dapat kembali normal sesuai HET yang ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Sufian Noor dalam keterangannya.

Kegiatan rutin ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah adanya spekulasi harga dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di tengah situasi ekonomi saat ini.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

09/05/2026 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar

oleh Humas Polda Kalsel 05/05/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam sebuah penegakan hukum selama 29 hari.

Hal itu diungkap dalam konferensi pers Satgas BBM dan LPG Ditreskrimsus Polda Kalsel pencapaian program Asta Cita Presiden RI yang berlangsung di Polda Kalsel, Banjarbaru, pada Senin (4/5/2026).

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. diungkapkan bahwa penegakan hukum yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan BBM ilegal di masyarakat.

Selain mengamankan 33 tersangka dari 35 laporan polisi, Ditreskrimsus Polda Kalsel turut menyita barang bukti berupa 9.500 liter BBM Pertalite, 2.900 liter BBM Solar, 723 tabung gas 3 kg berisi, 488 tabung gas 3 kg kosong, 2.213 tabung gas portabel, 277 jerigen berbagai ukuran, 1 tandon kapasitas 1.000 liter, 4 unit kendaraan roda enam, 7 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda tiga, dan 12 unit kendaraan roda dua.

Kapolda menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku untuk meraup keuntungan pribadi dari barang subsidi pemerintah tersebut seperti memindahkan isi LPG tabung 3 kg (subsidi) ke dalam kaleng gas portabel ukuran 230 gram menggunakan selang regulator khusus.

Sementara dalam penyalahgunaan BBM, modus yang dilakukan Pelaku yakni membeli Pertalite dan Bio Solar di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung kapasitas yang lebih besar, kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha menerangkan, bahwa berdasarkan perhitungan, total kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp.12.416.000.000. Nilai barang bukti yang disita sendiri jika dikonversikan ke dalam rupiah berjumlah sekitar Rp.74 juta.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar,” pungkas Kapolda.

Beliau juga menegaskan komitmennya untuk menindak anggota Polri jika terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar atau pembekingan BBM ilegal. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan temuan penyimpangan melalui hotline pengaduan 110 yang telah disediakan.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel, Kepala Dinas Perdagangan Prov Kalsel, Kepala Dinas Perindustrian Prov Kalsel, Kepala PT. Pertamina Persero Cabang Banjarmasin, Kepala PT. Pertamina Patra Niaga Cabang Banjarmasin, Ketua Hiswana Migas Wilayah Kalsel, Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, para Kasubdit Reskrimsus Polda Kalsel dan Kasat Reskrim Jajaran Polda Kalsel.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

05/05/2026 0 komentar-komentar

Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 27/04/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Selatan terus berkomitmen menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan di wilayah hukumnya. Pada Minggu (26/4/2026) pagi, tim Satgas Pangan melakukan pengecekan rutin di Pasar Kalindo, Banjarmasin, guna memantau ketersediaan bahan pokok penting (Bapokting).

Langkah proaktif ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lonjakan harga yang signifikan serta menjamin rantai distribusi bahan pokok berjalan lancar demi kenyamanan masyarakat.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, petugas menyisir sejumlah lapak pedagang untuk mengecek harga dan stok komoditas utama, di antaranya Beras, Daging Sapi dan Daging Ayam, Telur, Minyak Goreng (Minyakita), Gula Pasir, Cabai dan Bawang.

Berdasarkan hasil koordinasi di lapangan, stok bahan pokok di Pasar Kalindo terpantau mencukupi untuk memenuhi kebutuhan warga Banjarmasin dan sekitarnya. Harga-harga komoditas pun secara umum masih dalam kategori stabil.

PS. Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H., C.P.H.R., melalui AKP Sufian Noor, S.E., didampingi AKP Widodo Saputro, S.H., dan Aiptu Ahmad Baihaki, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan rutin kepolisian.

“Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan barang aman dan harga di pasar tetap terjangkau oleh masyarakat. Tim di lapangan terus memantau fluktuasi harga untuk mengantisipasi adanya permainan spekulan,” ujar AKP Sufian Noor.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengecekan di lapangan ini dilaksanakan oleh Brigadir Ridzahul Khairin, S.H., M.M., Brigadir Ary Fajar N, S.H., M.M. dan Brigadir David Kornianto, S.H.

Satgas Pangan Polda Kalsel menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan di berbagai pasar tradisional maupun modern. Petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tetap jujur dalam bertransaksi dan tidak melakukan penimbunan barang yang dapat merugikan konsumen.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/04/2026 0 komentar-komentar

Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari

oleh Humas Polda Kalsel 21/04/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Guna memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok penting (Bapokting), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Selatan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan pemantauan langsung di Pasar Antasari, Banjarmasin, pada Senin (20/4/2026) pagi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKP Hotman Mangasi Purba, S.H., dengan didampingi oleh tim teknis yang terdiri dari AKP Muhammad Rezky, S.Tr.K., S.I.K., Brigadir Willy P Lumban T, S.H., M.M., Brigadir Derissa Anggita Pebrianti, S.H., Brigadir Raka Gilang Wira Darmawan, S.H., M.M., Briptu Fahmi Mubarak, S.H. dan Briptu Muhammad Akbar Perdana, S.H.

Dalam giat tersebut, tim Satgas Pangan menyisir sejumlah distributor dan pedagang eceran untuk mengecek fluktuasi harga, terutama pada komoditas beras. Selain beras, pemantauan juga menyasar bahan pokok lainnya seperti minyak goreng, gula pasir, telur, hingga daging ayam dan sapi, cabai serta bawang.

“Langkah ini merupakan bentuk pengawasan rutin sekaligus preventif untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan atau permainan harga yang dapat merugikan masyarakat,” ujar AKP Purba.

Berdasarkan hasil blusukan tim di area pasar, secara umum ketersediaan stok pangan di Banjarmasin terpantau aman, meskipun terdapat fluktuasi harga pada beberapa komoditas tertentu. Berikut adalah detail rincian harga yang ditemukan:

1. Beras dan Bahan Pokok Utama
Beras Premium: Rp.16.000/kg (Harga tetap, berada di atas HET). Stok aman.
Beras Medium: Rp.12.000 s.d. Rp13.000/kg (Harga stabil, di bawah HET). Stok aman.
Gula Pasir: Rp.19.000/kg (Harga tetap, di atas HAP). Stok aman.
Minyak Goreng Rakyat (Minyakita): Rp.15.700/liter (Harga tetap, sesuai HET). Stok aman.
Kedelai: Rp.14.400/kg (Harga tetap, di atas HAP). Stok aman.

2. Komoditas Cabai dan Bawang
Cabai Keriting: Rp.47.000 – Rp.55.000/kg (Harga tetap, sesuai HAP). Stok aman.
Cabai Rawit Merah: Rp.91.000/kg (Mengalami kenaikan, di atas HAP). Stok aman.
Bawang Merah: Rp.44.000/kg (Harga tetap, di atas HAP). Stok aman.
Bawang Putih: Rp.35.000 – Rp.40.000/kg (Harga tetap, sesuai HAP). Stok aman.

3. Produk Protein Hewani
Daging Sapi: Rp.150.000 – Rp.154.000/kg (Mengalami kenaikan, di atas HET). Stok aman.
Daging Ayam Ras: Rp.32.000/kg (Harga turun, sesuai HAP). Catatan: Stok mulai berkurang dikarenakan modal awal pembelian yang sudah tinggi.
Telur Ayam Ras: Rp.30.000/kg (Harga tetap, sesuai HAP). Catatan: Stok menipis untuk pasokan yang berasal dari Jawa.

AKP Purba menjelaskan bahwa pemantauan ini dilakukan secara rutin untuk mencegah adanya praktik penimbunan maupun permainan harga yang tidak wajar di tingkat pedagang maupun distributor.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan rantai distribusi tetap lancar. Meskipun ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga di atas HET/HAP, kami pastikan stok secara umum masih mencukupi kebutuhan warga,” ujar AKP Purba di sela-sela pengecekan.

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus mengawal pergerakan harga ini, terutama pada komoditas yang stoknya mulai menipis seperti telur dan daging ayam, guna mengantisipasi kelangkaan di pasar tradisional.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

21/04/2026 0 komentar-komentar
  • 1
  • 2
  • 3
  • …
  • 25

Cari

Berita Terkini

  • II. 6. Mengumumkan Informasi Ringkasan Kinerja Atas Program/Kegiatan Yang Telah Maupun Sedang Dilaksanakan Berupa Realisasi Kegiatan Beserta Capainnya Tahun 2026
  • Polda Kalsel Lanjutkan Penanganan Karhutla Gunakan Cairan Surfaktan dan Water Bombing
  • SIRANMOR: Inovasi Sistem Pemeliharaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor (Harwat Ranmor) Berbasis Digital di Biro Logistik Polda Kalimantan Selatan
  • II. 4. 5. Informasi Khusus Lainnya Yang Berkaitan Dengan Hak-Hak Masyarakat Dan Informasi Tentang Penerimaan Calon Pegawai
  • I. 2. Agenda Setting Polda Kalsel Tahun 2026

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip