Sekilas Info
KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
Cegah Kebakaran Meluas, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Banjarbaru
Sukseskan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat
Peringati Hari Santri Tahun 2026, Kemenag Kalsel Bersama Polda Kalsel dan Para Santri Gelar Istighosah dan Doa Bersama
Kapolda Kalsel Pimpin Penanganan Karhutla Gunakan Metode Campuran Surfaktan Pyrox dan Water Bombing
Wujud Kepedulian dan Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Bid Humas Polda Kalsel Gelar Baksos Di Masjid Darul Hamidi Banjarbaru
Kapolda Kalsel Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan KSAD dan Kepala BNPB, Tinjau Proses Pemadaman Karhutla dan Uji Coba Water Bombing Surfaktan
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polda Kalsel Gelar Donor Darah
Polda Kalsel Sosialisasi Dan Edukasi Anti Judi Daring dan Penipuan Digital di SMAN 5 Banjarbaru
Kapolda Beserta PJU Polda Kalsel Turun Langsung Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
Kategori:

Ditresnarkoba

Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp.9,44 Miliar Hasil Pengungkapan Juli–September 2026

oleh Humas Polda Kalsel 24/09/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar acara pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika untuk periode bulan Juli hingga September 2026, di Gedung Direktorat Tahun Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (23/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 4.371,35 gram (sekitar 4,3 kg) narkotika jenis sabu, 1.494 butir ekstasi, serta 21 buah cartridge pod berisi cairan berbahaya yang mengandung narkotika jenis Etomidate. Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil penindakan dari 37 laporan polisi dengan total 48 orang tersangka, yang terdiri dari 47 laki-laki dan satu perempuan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, dalam keterangannya Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang disita mencapai angka Rp.9,44 miliar. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan operasi penegakan hukum ini tidak sekadar dinilai dari materi semata.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kalsel dalam membasmi peredaran gelap narkoba. Yang jauh lebih penting adalah keberhasilan kita dalam menyelamatkan sekitar 23.371 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas Kombes Pol Baktiar.

Ia menambahkan, potensi beban biaya rehabilitasi yang berhasil dihemat dari penyelamatan puluhan ribu jiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp.116,85 miliar. Langkah tegas ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Kegiatan yang diawali dengan pembukaan dan doa bersama ini turut dihadiri oleh Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel, para Kasubdit Ditresnarkoba Polda Kalsel, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalsel, BNNP Kalsel, LKBH Wibawa Sakti, serta instansi terkait lainnya. Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pengujian sampel barang bukti menggunakan test kit narkoba oleh Bidlabfor Polda Kalsel.

24/09/2026 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu dan 556 Butir Ekstasi

oleh Humas Polda Kalsel 05/08/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika skala besar hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.

Pemusnahan yang berlangsung di Mapolda Kalsel Banjarbaru, Selasa (4/8/2026) ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Gubernur Kalsel, Anggota Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, Wakapolda Kalsel, Kabinda Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsuddin Noor, Kabid Berantas BNNP Kalsel, Aspidum Kejati Kalsel, Kapusdi ULM, Pejabat Utama Polda Kalsel serta BBPOM Banjarbaru.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, dalam konferensi pers tersebut Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. menuturkan, total sebanyak 172,4 kilogram (172.495,43 gram) sabu yang terkemas dalam 280 paket serta 556 butir ekstasi resmi dimusnahkan. Barang haram ini merupakan akumulasi penindakan dari 26 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, terdapat pengungkapan kasus menonjol yang terjadi pada Jumat malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Halaman Parkir Hotel Roditha, Jalan P. Antasari, Kota Banjarmasin.

Melalui penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat, petugas berhasil membekuk dua orang tersangka, yakni KA (asal Surabaya) dan RN (asal Bandar Lampung). Keduanya diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap antarprovinsi (Jakarta–Kalbar–Banjarmasin) yang diduga kuat terafiliasi dengan gembong narkotika jaringan internasional berinisial FP alias M.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram (hampir 32 kg) yang disamarkan dalam kemasan teh China di dalam tas travel. Selain itu, disita pula sejumlah barang bukti pendukung seperti telepon genggam, dokumen identitas, kuitansi penginapan/sewa rumah, tiket perjalanan, dan kartu ATM.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Secara keseluruhan, dari 26 kasus yang diungkap selama dua bulan terakhir, Polda Kalsel berhasil mengamankan 39 orang tersangka yang terdiri dari 35 pria dan 4 wanita. Para pelaku terhubung dalam jaringan antarprovinsi lintas jalur Jakarta–Jabar–Jatim–Kalsel serta Kalbar–Kalsel–Kalteng.

Kapolda Kalsel menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak hanya berfokus pada angka penangkapan, melainkan dampak nyata terhadap keselamatan masyarakat.

“Melalui pengungkapan kasus ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan 863.033 jiwa masyarakat Kalimantan Selatan dari jeratan narkoba. Kita juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp. 4,3 triliun rupiah, sekaligus memutus perputaran uang ilegal senilai Rp. 311 miliar,” tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan.

Polda Kalsel berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu merapatkan barisan menyuarakan perang melawan narkoba.

05/08/2026 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Tangkap Lima Tersangka Narkoba Jaringan Internasional, 128 Kg Sabu Senilai Rp.231 Miliar Disita

oleh Humas Polda Kalsel 19/06/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah fantastis. Sebanyak lebih dari 128.705,17 Gram (128 Kg) sabu-sabu berhasil disita dari hasil operasi yang berlangsung selama lima hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 12 Juni 2026.

Selain mengamankan barang bukti senilai ratusan miliar rupiah, polisi juga membekuk lima orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi dan internasional.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalsel.

“Dari pengungkapan narkoba ini, di depan ini kita saksikan ada 128 kilogram sabu-sabu yang berhasil ditangkap dan disita dari lima orang tersangka,” ujar Kapolda Kalsel dalam Konferensi Pers narkoba di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono,, S.I.K., M.M. dan anggota, kelima tersangka yang diamankan berasal dari wilayah yang berbeda. Satu tersangka diketahui berasal dari Palembang, satu orang dari Depok, dan tiga orang lainnya merupakan warga lokal Kalimantan Selatan (Banjarmasin dan Batola).

Jaringan ini peredarannya cukup panjang dan berliku dengan memanfaatkan jalur antar pulau. Para pelaku yang masing-masing berinisial JR, RA, MA, JA, dan SU tersebut bergerak melalui rute Pengandaran – Tasikmalaya – Bandung – Kemudian dibawa menyeberang melalui Surabaya Hingga akhirnya tiba di Banjarmasin.

Polisi melakukan penyergapan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) terpisah di Kalimantan Selatan, yaitu Kawasan Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin, dua lokasi (TKP) di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, dan Area parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, Banjarmasin.

Kapolda Kalsel menjelaskan, jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, barang bukti sabu seberat 128 kilogram tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp.231 miliar.

Meski nilai nominalnya sangat besar, Kapolda menekankan bahwa keberhasilan ini jauh lebih bermakna dari sekadar angka materi, melainkan tentang masa depan generasi muda.

“Hari ini kita mengungkap 128 kilogram narkotika. Namun yang lebih penting lagi adalah kita menyelamatkan ratusan ribu anak bangsa, ratusan ribu masyarakat Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Pengungkapan besar ini menjadi alarm bahwa Kalimantan Selatan masih menjadi target utama jalur distribusi dan pasar peredaran narkoba skala besar. Merespons hal tersebut, Kapolda Kalsel mengimbau seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk bahu-bahu menjadikan narkoba sebagai musuh bersama.

“Kami dari Polda Kalimantan Selatan akan terus mengungkap, menangkap, menindak tegas, dan tidak akan memberikan ruangan sekecil apa pun untuk peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. Perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti,” pungkas Kapolda.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

19/06/2026 0 komentar-komentar

Gulung Jaringan Narkoba Internasional, Polda Kalsel Sita 12,5 Kilogram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 04/06/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama Polres jajaran sukses menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Antik Intan-2026”. Operasi yang berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2026, berhasil mengungkap ratusan kasus dan mengamankan ratusan tersangka serta barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Gedung Dit Tahti Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Karo Ops Polda Kalsel, Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kaur Pensat Bid Humas Polda Kalsel, Kabid Berantas BNNP Kalsel, Wadir Resnarkoba Polda Kalsel, dan para Kasubdit Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam kesempatan itu Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Eko Irianto, S.I.K. menerangkan Berdasarkan data rekapitulasi hasil operasi, Polda Kalsel berhasil mengungkap sebanyak 284 kasus. Dari total kasus tersebut, terdapat 66 kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan 296 kasus Non-TO.

Dari hasil penindakan tegas di lapangan, petugas mengamankan total 362 tersangka. Mayoritas dari para pelaku didominasi oleh laki-laki, yakni sebanyak 340 orang, sementara 22 tersangka lainnya adalah perempuan.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita dari seluruh wilayah hukum Polda Kalsel meliputi: Sabu 12.534,80 Gram (sekitar 12,5 Kilogram), Ekstasi 183 Butir, Carnophen 133 Butir, Psikotropika 368 Butir, dan Daftar G 6.344 Butir

Sementara Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. menyampaikan, di antara ratusan pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil membongkar satu kasus yang sangat menonjol di kawasan Pelabuhan Trisakti, tepatnya di Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Berawal dari informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat, penyidik melakukan pendalaman, pengolahan data, hingga penindakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka berinisial DD dan HY yang diketahui merupakan warga luar daerah asal Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 10 paket sabu dengan berat bersih mencapai 9.548,55 gram (9,5 Kg). Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan, kedua kurir ini merupakan bagian dari jaringan besar antarprovinsi yang menghubungkan jalur Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Banjarmasin. Luar biasanya, jaringan ini terkonfirmasi terafiliasi dengan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) (tertulis Pasal 609 ayat 2 pada rilis), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan penggagalan peredaran gelap narkoba ini membawa dampak masif bagi perlindungan masyarakat Kalimantan Selatan. Total barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 22.814.090.000,- (Dua puluh dua miliar delapan ratus empat belas juta sembilan puluh ribu rupiah).

Lebih dari sekadar nilai materi, tindakan nyata Polda Kalsel ini diklaim berhasil menyelamatkan 64.521 orang dari bahaya ketergantungan narkotika. Selain itu, operasi ini juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi negara maupun masyarakat hingga sebesar Rp 322.605.000.000,- (Tiga ratus dua puluh dua miliar enam ratus lima juta rupiah).

Melalui momentum keberhasilan Operasi Antik Intan 2026 ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel terus menggaungkan komitmen bersama untuk memerangi narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas yang bersih dari narkotika.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

04/06/2026 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Diawal Ramadhan

oleh Humas Polda Kalsel 25/02/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers pada Selasa (24/2/2026) siang terkait pengungkapan kasus besar peredaran gelap narkotika. Dari tangan seorang kurir, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 29.944,33 gram (29,9 Kg) dan 15.056 butir pil ekstasi dengan berat bersih 5.767,47 gram.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam pernyataannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan besar diawal Ramadhan ini.

“Kasus ini merupakan jaringan antarprovinsi yang menghubungkan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), dan diduga kuat terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FP alias M,” pungkas Kapolda Kalsel.

Tersangka yang diamankan berinisial IW (32), seorang pria yang memiliki dua alamat tinggal, yaitu di KP. Pasir Rancajatake, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten; serta di Jalan Maduhara, Komplek Graha Maduhara, Kelurahan Kereng Bangkurai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalteng.

Dijelaskan oleh Kapolda Kalsel, Penangkapan bermula pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa IW kerap melakukan transaksi dan mengantar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dan menganalisis data-data scientific untuk melacak keberadaan IW. Setelah berhasil memastikan posisi target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang telah ditentukan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam sebuah tas ransel berwarna orange yang dibawa oleh IW. Dari dalam tas tersebut, ditemukan 30 paket sabu dan 3 paket besar berisi ribuan butir ekstasi. IW beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap modus yang digunakan untuk mengelabui petugas. Sabu-sabu tersebut dikemas secara rapi dalam kemasan berwarna gold dengan logo harimau. Sementara itu, ribuan butir ekstasi dikemas dalam kemasan besar berwarna putih. Seluruh barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam ransel warna orange yang dibawa tersangka.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas bulan suci Ramadhan agar tetap kondusif dengan cara menambah amal ibadah serta menghindari perbuatan yang tidak baik seperti mengkonsumsi narkoba, balap liar, dan tawuran.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, dengan memberikan kepolisian informasi peredaran-peredaran narkoba yang ada di Kalimantan Selatan sehingga kita dapat memberantas dan menangkap pelaku narkoba demi masa depan generasi pemuda kita dan meningkatkan kesejahteraan Banua kita tercinta,” imbau Kapolda Kalsel.

Sementara itu Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. menambahkan bahwa keberhasilan ini menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 164.777 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

“Jika barang bukti ini sampai beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luar biasa. Tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan ribuan anak bangsa,” ujar Dirresnarkoba.

Selain menyelamatkan jiwa, pengungkapan ini juga menghemat potensi biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara maupun masyarakat. Apabila para penyalahguna ini harus direhabilitasi, diperlukan biaya sebesar Rp.823.885.000.000,- (Delapan ratus dua puluh tiga miliar lebih rupiah).

Adapun nilai barang bukti yang disita jika diuangkan mencapai Rp.68.955.794.000,- (Enam puluh delapan miliar lebih rupiah).

Tersangka IW kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kalsel berkomitmen untuk terus memburu dan membongkar jaringan narkotika di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran gelap narkoba.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/02/2026 0 komentar-komentar

Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat

oleh Humas Polda Kalsel 10/12/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Reserse Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meliputi Direktorat Reskrimsus, Direktorat Reskrimum, dan Direktorat Resnarkoba menggelar aksi Bakti Sosial dengan membagikan 500 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (8/12/2025) ini menyasar tiga lokasi berbeda, yakni Pasar Harum Manis, Rumah Singgah Kanker Anak, dan anak yatim.

Aksi sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian institusi Polri, khususnya jajaran Reserse, terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama di masa-masa yang penuh tantangan. Pembagian sembako dipimpin langsung oleh perwira Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Ditresnarkoba Polda Kalsel didampingi oleh personel lainnya.

Bakti Sosial yang berlangsung di Pasar Harum Manis dipimpin oleh AKBP Yeremias Tony Putrawan, S.I.K., M.H. didampingi PS. Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H., C.P.H.R., sedangkan di Rumah Singgah Kanker Anak dipimpin oleh Kompol Gita Suhandi AchmadiI, S.I.K. dan Kompol Agus Rusdi Sukandar, S.H, S.I.K., M.H.

Di Pasar Harum Manis, bantuan diberikan kepada para pedagang kecil, pembeli, dan warga sekitar. Sementara itu, paket sembako juga diserahkan dengan penuh kehangatan kepada anak-anak pejuang kanker di Rumah Singgah Kanker Anak serta kepada anak-anak yatim. Bantuan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban dan menghadirkan senyum di tengah kesulitan yang mereka hadapi.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang, S.H., S.I.K., dan Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. melalui perwakilannya Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Bakti Sosial ini bertepatan dengan hari jadi Reserse yang ke-78 yang mengusung tema “Resersi Polri Yang Responsif Beretika Dan Berkeadilan”.

“Ada 500 paket sembako dibagikan di tiga lokasi, yakni di Pasar Harum Manis, Rumah Singgah Kanker Anak, dan berbagi kepada anak Yatim bertempat di Mako Ditreskrimsus Polda Kalsel,” terang AKBP Yeremias.

Beliau menambahkan, ini adalah bagian dari policing humanis. Polisi tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga hadir memberikan kontribusi positif dan perhatian kepada masyarakat, terutama yang membutuhkan uluran tangan.

Para penerima bantuan mengucapkan terima kasih atas kepedulian yang diberikan. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat berlanjut ke depannya dan menjangkau lebih banyak lagi pihak yang memerlukan.

Aksi bakti sosial ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat, membangun citra positif, serta menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk turut berbagi kebaikan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

10/12/2025 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 57 Tersangka Diamankan dan 1,4 Kg Sabu Dimusnahkan

oleh Humas Polda Kalsel 29/11/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan antar provinsi (Kalbar-Kalsel) dan mengamankan 57 orang tersangka. Sebanyak 194 paket sabu-sabu dengan berat bersih 1.472,38 gram (1,4 kg) dan 396,5 butir pil ekstasi berhasil disita dari para tersangka.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja petugas selama periode 28 Agustus 2025 hingga 8 November 2025. Dari 57 tersangka yang diamankan, 52 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 5 perempuan. Mayoritas tersangka berasal dari wilayah Kalsel, dengan 2 orang diantaranya berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Dit Tahti Polda Kalsel, Banjarmasin, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. menyampaikan Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 194 paket sabu dengan total berat 1,4 kilogram lebih dan 396 butir lebih pil ekstasi yang seluruhnya dimusnahkan sesuai prosedur.

Dijelaskannya, jaringan ini diduga kuat melakukan peredaran narkoba dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan. Modus operandi dan peran masing-masing tersangka masih terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap rantai peredaran yang lebih luas.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan pukulan telak bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Kalsel dan sekitarnya. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melibatkan semua pihak,” tegasnya.

Dari pengungkapan narkoba senilai Rp. 2.605.570.000,- ini, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan sebanyak 7.759 orang terhindar dari narkoba, dan berhasil menghemat biaya negara / masyarakat apabila direhabilitasi akibat narkoba sejumlah Rp. 38.795.000.000,-.

Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan membersihkan wilayah Kalsel dari bahaya narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dihadiri 2. Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., Ps. Kaur Pensat Subbid Penmas Bid Humas Polda Kalsel AKP Catur Widiyanto, S.E., para Kasubdit Ditresnarkoba Polda Kalsel, perwakilan Kejaksaan Tinggi, BNNP Kalsel, BPOM, dan LKBH ULM.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

29/11/2025 0 komentar-komentar

Ungkap 17 Kasus, Personel Ditresnarkoba Polda Kalsel Dihadiahi Penghargaan Kapolda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 28/10/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sebanyak 14 personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) diberi penghargaan atas kinerja luar biasa dalam mengungkap 17 kasus tindak pidana narkoba. Prestasi yang dicapai dalam kurun waktu Juli hingga Oktober 2025 ini diumumkan dalam upacara memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, di Lapangan Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (28/10/2025).

Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua DPRD Kalsel Dr. (H.C.) H. Supian H.K., S.H. yang disaksikan oleh Kapolda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Danlanud Syamsuddin Noor, Kabinda Kalsel, Ka BNNP Kalsel, Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel, Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Pemprov Kalsel, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Palaksa Lanal Banjarmasin, dan Aspidsus Kejati Kalsel.

Dalam pengungkapan 17 kasus tersebut, personel yang tergabung dalam tim berhasil menyita barang bukti narkoba dalam jumlah yang sangat besar. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sebanyak 159 paket dengan berat bersih mencapai 126.160,87 gram (sekitar 126 kilogram).

Selain sabu, jajaran Ditresnarkoba juga mengamankan ekstasi sebanyak 80.358 butir dan serbuk ekstasi seberat 104,43 gram. Penyitaan ini merupakan pukulan telak bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Kalsel.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata semangat Sumpah Pemuda yang diimplementasikan dalam tugas pengabdian kepada negara.

“Di hari yang bersejarah ini, kita tidak hanya memperingati ikrar pemuda, tetapi juga menyaksikan bukti nyata semangat itu dalam memberantas kejahatan narkoba. Prestasi 14 personel ini adalah wujud dari kerja keras, integritas, dan dedikasi yang patut diteladani,” ujarnya.

Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja cerdas dan analisis intensif yang dilakukan oleh tim selama beberapa bulan terakhir. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan dengan segala daya dan upaya. Peredaran narkoba adalah musuh kita bersama yang dapat menghancurkan generasi muda,” tegasnya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk semakin meningkatkan kinerja kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, sekaligus menyelamatkan generasi muda Kalsel dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/10/2025 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Musnahkan 101 Kg Sabu dan Ciduk 60 Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel 12/09/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, dan serbuk ekstasi dari 45 laporan polisi yang telah ditangani. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Lobby Mapolda Kalsel, pada Kamis (11/9/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan mencapai jumlah yang fantastis, yaitu 101.662,8 gram atau 101 kilogram sabu, 11.973,5 butir pil ekstasi, dan 134,07 gram serbuk ekstasi. Nilai peredaran gelap barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp. 110.068.050.000,-

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam pernyataannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. menerangkan bahwa pengungkapan ini dari beberapa wilayah di Kalsel antara lain Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dan Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Selain mengamankan barang bukti narkoba, dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 60 orang tersangka diamankan terdiri dari 59 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Para tersangka ini selain dari Kalsel juga ada yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jambi, Jakarta dan Makassar,” tutur Kapolda Kalsel.

Dari pengungkapan ini, diketahui peredaran narkoba tersebut adalah jaringan antar provinsi yakni Kalbar – Kalteng – Kalsel – Medan – Jakarta – Semarang – Banjarmasin serta Aceh – Medan – Jakarta – Banjarmasin, yang terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.

Dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba kali ini, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan sebanyak 520.322 orang terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

“Perlu kerjasama dari seluruh pihak untuk lebih berperang dan mengungkap terhadap narkoba,” ucap Kapolda Kalsel sembari mengajak seluruh masyarakat untuk bersama membulatkan tekat memerangi narkoba.

“Narkoba bukan hanya tentang penegakkan hukum, melainkan juga bersama-sama menjauhi narkoba guna mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan bebas dari narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Kapolda Kalsel.

Ditambahkah oleh Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. bahwa Pengungkapan narkoba ini merupakan periode bulan Mei s/d Agustus 2025.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

12/09/2025 0 komentar-komentar

Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan Sabu Senilai Miliaran Rupiah

oleh Humas Polda Kalsel 28/08/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.568,72 gram. Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, berlangsung pada Kamis (28/8/2025) di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin.

Barang bukti sabu-sabu senilai Rp. 2.568.720.000,- itu berasal dari pengungkapan kasus yang menjerat satu orang tersangka berinisial GG di Jalan Brigjen Hasan Basri Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. dihadiri KBO Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel, Kejati Kalsel, BNNP Kalsel, BPOM Kalsel, dan LKBH ULM.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam keterangannya Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar menjelaskan bahwa dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P-21.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang bukti narkoba menggunakan alat Test Kit narkoba.

“Narkoba telah menjadi musuh kita bersama, karena penyalahgunaan narkoba bisa meracuni generasi bangsa. Oleh karena itu, mari perangi narkoba bersama-sama,” ucap Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar.

Beliau pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkoba, agar bisa menginformasikan kepada kepolisian terdekat.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/08/2025 0 komentar-komentar
  • 1
  • 2
  • 3
  • …
  • 40

Cari

Berita Terkini

  • KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
  • Cegah Kebakaran Meluas, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Banjarbaru
  • Sukseskan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat
  • Peringati Hari Santri Tahun 2026, Kemenag Kalsel Bersama Polda Kalsel dan Para Santri Gelar Istighosah dan Doa Bersama
  • Kapolda Kalsel Pimpin Penanganan Karhutla Gunakan Metode Campuran Surfaktan Pyrox dan Water Bombing

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma