Polsek KPL Sita 4.680 Bungkus Rokok Ilegal

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin, berhasil melakukan penyitaan terhadap 4.680 bungkus rokok tanpa cukai di kota setempat.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Kompol Susilawati mengatakan ribuan bungkus rokok itu di sita dari sebuah Ekspedisi saat petugas menggelar razia di Terminal kedatangan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 wita.

Lebih lanjut, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) mengungkapkan satu persatu kendaraan yang turun dari kapal dan ingin memasuki Banjarmasin dilakukan pemeriksaan secara ketat. Kemudian, ada sebuah truck yang dicurigai dengan mengangkut barang bawaan dari Ekspedisi Mulia Baru, setelah dicek oleh petugas ditemukan barang berupa rokok tanpa cukai (ilegal).

“Rokok tanpa cukai dengan merk Red Devils sebanyak enam Karton/Koli dengan total 4.680 bungkus itu pun langsung di sita,” ucap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Kompol Susilawati.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut menambahkan, kasus tersebut kini sedang dikembangkan dan sopir dari truck tersebut dilakukan pemeriksaan dan mengaku barang ilegal itu milik WM.

Dari pengakuan sopir truck itupun tidak beberapa lama kemudian Polisi menciduk pemilik rokok tanpa cukai (ilegal) di Ekspedisi Mulia Baru yang terletak di Jalan Ir Gubernur Soebardjo Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Selanjutnya Polisi mengamankan pemilik dan barang bukti untuk dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI No.39 tahun 2007 tentang Cukai.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar