Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Kali ini Kegiatan penindakan pelanggar lalu lintas serta pelanggar tindak pidana ringan (Tipiring) digelar oleh Polres Balangan pada Rabu Malam pukul 20.00 Wita.
Kegiatan dipusatkan di Jalan A.Yani depan Pos Lantas Paringin Balangan dengan sistem Stasioner, Dalam penindakan tersebut, Sat Lantas dan Sat Sabhara Polres Balangan melakukan sejumlah tindakan yaitu penindakan pelanggaran dengan menggunakan E- Tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta melakukan pemeriksaan identitas diri( KTP).
Selama 1 jam pelaksanaan kegiatan dari tim gabungan ini, Polres Balangan berhasil menjaring sebanyak 37 pelanggar dengan diberikan sanksi berupa Tilang dan 3 orang tanpa dilengkapi identitas diri sehingga harus menerima dilakukan tindakan berupa penerapan hukuman Tipiring.
Dari 37 pelanggar didominan oleh pengendara roda 2 sebanyak 34 perkara, dan sisanya adalah pengemudi R4 sebanyak 2 perkara dan pengemudi R6 sebanyak 1 perkara.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Lantas AKP R. Sudarto, S.H membenarkan kegiatan penertiban masyarakat Balangan ini, “Kegiatan cipta kondisi agar kondusif ini menjaring 40 pelanggar, diantaranya adalah 37 pelanggar kelengkapan Ranmor dan 3 orang tanpa identitas diri, ” terangnya.
Penulis : Lois Adi
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Lois Adi