Polisi dan Satpol PP Berhasil Jaring 3 Pejaga Warung Remang – remang

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Meningkatkan keamanan di kabupaten Balangan, Satuan Sabhara Polres Balangan bekerjasama dengan Satpol PP terus melakukan kegiatan pembersihan preman dengan menyasar warung remang – remang, Selasa (31/10).

Menjamurnya warung – remang yang dapat menimbulkan kerawanan terus ditekan, dalam kegiatan yang ditingkatkan tersebut melibatkan satuan samping Satpol PP guna menegakkan Perda di kabupaten Balangan.

Meskipun tidak menemukan kerawanan kejahatan seperti kepemilikan Senjata Tajam, Narkoba maupun premanisme, namun personel berhasil mengamankan 3 orang yang tersandung kasus Tipiring (Tindak Pidana ringan),sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (5) UU Nomor 24 tahun 2013 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan jo pasal 65 ayat (1) perda Kab. Balangan tentang perubahan atas perda kab. Balangan nomor 04 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Ketiganya adalah SF (17) warga Desa Paharangan Rt 03 Kec.Daha Utara Kabupaten HSS (Kandangan), SW (37) Desa Paran Rt 01 Kecamatan Paringin kabupaten Balangan serta  HH (22) warga Desa Tungkap Kecamatan Sungkai Kabupaten Banjar.

Kasat Sabhara Polres Balangan AKP Tukiman membenarkan terjaringnya 3 orang tanpa identitas diri tersebut dalam kegiatan pemeriksaan warung – remang tersebut.

“Ketiga warga yang terjaring tanpa identitas tersebut langsung dilakukan proses Tipiring dan diberikan pembinaan untuk secepatnya memiliki KTP, ” ungkapnya.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar