Bhabinkamtibmas Polda Kalsel ‘Ujung Tombak’ Awasi Dana Desa di 2.008 Desa di Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tribratanews.kalsel.polri.go.id- Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) Tentang Pencegahan Pengawasan Dan Penanganan Masalah Dana Desa, antara Kapolri Jenderal Polisi Drs HM Tito Karnavian MA Ph.D dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sanjoyo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Mabes Polri Jakarta.

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan tentu ikut aktif memantau penyaluran dana desa. Sebab penyaluran dana desa di 2.008 desa di Kalsel tersebut bisa berpotensi terjadi tindak pelanggaran pidana.
Hal tersebut dibenarkan Dir Binmas Polda Kalsel Kombes Pol Drs Tata Suwarta MH, Kamis (2/11/2017). Dit Binmas Polda Kalsel melakukan upaya pencegahan pengawasan dan penanganan pengawasan dana desa di Kalsel.

Bhabinkamtibmas di setiap desa akan dijadikan ujung tombak dalam pengawasan tersebut. Karena itu Polda Kalsel sudah menginstruksikan seluruh jajaran Polres di wilayah Kalsel untuk menerjunkan anggota polsek di setiap kecamatan agar ikut mengawasi penyaluran dana desa.


Sementara lima ruang lingkup nota kesepahaman yaitu membina dan menguatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam mengelola dana desa. Sosialisasi regulasi dalam mengelola dana desa, penguatan, pengawasan, pengelolaan dana desa, memfasilitasi bantuan pengamanan dalam mengelola dana desa.
Dengan demikian transparansi menjadi instrumen penting yang dapat menyelamatkan uang rakyat dari perbuatan korupsi. Transparansi pengelolaan keuangan publik merupakan prinsip good governance yang harus dipenuhi oleh organisasi sektor publik.

Dengan dilakukannya transparansi tersebut publik akan memperoleh informasi yang aktual dan faktual, sehingga mereka mengunakan informasi tersebut untuk membandingkan kinerja keuangan dicapai dengan yang direncanakan ( realisasi vs anggaran), menilai ada tidaknya korupsi dan manipulasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Dalam melakukan pengawasan penyaluran dana desa tersebut, unsur Polri yang dilibatkan adalah Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), Kapolsek dan Kapolres.
Pendekatan utamanya adalah melibatkan para Bhabinkamtibmas, Kapolsek, Kapolres sebagai upaya pencegahan, pengawasan, dana desa.

Penulis : Anang
Editor : Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar