Permasalahan Tapal Batas di Balangan Terselesaikan oleh Polisi Balangan dan Tim

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tribratanews.kalsel.polri.go.id Polres Balangan – Permasalahan Tapal Batas yang berlangsung sejak bulan Juni 2017 lalu antara desa Auh dengan desa Kambiyain berhasil menuai kata sepakat antara kedua belah pihak oleh upaya Polres Balangan beserta tim pemerintah daerah, Senin 20 November 2017.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat kesepakatan yang diperoleh dalam acara rapat / pertemuan yang digelar Aula Kantor Kec. Awayan terkait penyelesaian masalah tapal batas tersebut.

Kegiatan yang dihadiri oleh  Kabag Ops Polres Balangan Kompol Joko Sutopo, S.Sos, Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo, Asisten 1 Pemkab. Balangan, Unsur FKPD, Camat Tebing Tinggi, Kepala lembaga Adat Dayak dan kedua belah pihak yang diketuai oleh Kades.

Setelah melalui proses adu argumen yang panjang, pukul  17.30 Wita akhirnya kedua belah pihak sepakat bahwa batas desa mengacu pada Perda Balangan No. 01 tahun 2012,
Masyarakat desa Auh pemilik lahan yang disengketakan ada 5 orang yaitu Sayuti, Ishak, Pajeri, Asad dan Ihak.

Masyarakat Adat Dayak Pitap membayar Pangali ganti tanam tumbuh berupa beras, telur, kelapa, gula, minyak goreng dan uang tunai sebesar 3 tahil (Rp. 3.600.000,-) kpd pemilik lahan serta Permasalahan lain terkait sengketa lahan tersebut akan diselesaikan oleh kedua kepala desa secara kekeluargaan.

Kabag Ops yang sejak awal terus memberikan masukan kepada kedua belah pihak merasa senang dengan capaian yang telah disepakati tanpa merugikan salah satu pihak.

Selama kegiatan rapat penyelesaian masalah tapal batas ini diamankan puluhan personel Polres Balangan serta personel Polsek Awayan.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kabag Ops mengungkapkan, “Alhamdulillah, rapat yang berjalan lebih dari 3 jam ini berujung sepakat dan tidak ada gesekan antara kedua belah pihak,” terang Kompol Joko Sutopo, S.Sos saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar