Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Balangan Ditangkap Polisi tanpa Perlawanan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Satuan Reskrim Polres Balangan beserta Polsek Batumandi berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah kabupaten berjuluk “Bumi Sanggam”, Senin (27/11) pukul 18.00 Wita.

Satu unit kendaraan bermotor roda dua jenis Suzuki Satria F dengan nomor polisi KH 3625 EO, satu lembar STNK atas nama Hadrin dan satu lembar fotocopy STNK diamankan sebagai barang bukti.

Dikatakan Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono di Paringin, pelaku TH (41) diamankan pada Senin (27/11) sekitar jam 18.00 Wita.

“Pada hari Minggu (26/11) sekitar jam 17.00 wita, pelaku menelpon korban bahwa pelaku akan membeli sepeda motor korban. Selanjutnya Korban dan pelaku bertemu di pasar Kecamatan Batumandi. Setelah korban memperlihatkan STNK, pelaku mencocokan dengan nomor rangka dan nomor mesin,” jelasnya menerangkan kronologis awal kejadian.

Selanjutnya, dengan alasan mencoba sepeda motor, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp6.000.000,- dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Batumandi.

Tim gabungan Buser Res Balangan dan Unit Reskrim Polsek Batumandi, dipimpin oleh Kapolsek Batumandi, Iptu Rudianto melakukan penyelidikan.

WhatsApp Image 2017-11-29 at 06.16.23 (1)

Kemudian,  pada Senin (27/11) sekitar jam 18.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Awayan tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Batumandi guna proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Batumandi.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal sebagaimana rumusan pasal 372 KUH Pidana,” tambahnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan, Rabu (29/11).

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar