Polres Balangan Kawal Jalannya Sidang Tipiring

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Dalam rangka penertiban perayaan Natal dan tahun baru, Polres Balangan terus lakukan giat razia terhadap penyakit masyarakat dengan hasil penindakan berupa Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Kali ini Satuan Sabhara Polres Balangan kawal jalannya persidangan pelanggar tipiring ke Pengadilan Negeri Amuntai, Kamis (7/12).

Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan termasuk penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.

Sebanyak 11 pelanggar terjerat pasal 63 ayat (5) undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Atas keputusan hakim, semuanya diganjar dengan denda masing-masing membayar 50.000 rupiah.

“Pelanggar berjumlah 11 orang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Amuntai dan saat persidangan di gelar dikawal langsung oleh Anggota Satuan Sabhara Polres Balangan” ucap Bripka Wahyu Bakti. W, S.Sos

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni S. iK melalui kasat Sabhara AKP Tukiman, S.H, membenarkan giat yang dilaksanakan personelnya, “Tidak hanya sampai disini, kami akan terus lakukan giat – giat seperti ini demi terciptanya rasa aman terhadap masyarakat Balangan menyambut perayaan Natal dan tahun baru nantinya” pungkas Kasat Sabhara saat di konfirmasi pihak Humas polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar