Polisi Ini Berikan Materi Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Kembali personel Polres Balangan memberikan sosialisasi terkait MoU Kementerian desa yang mengodok tentang pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi terlebih dalam pengawasan dana pembangunan desa yang telah digelontorkan pemerintah ditiap – tiap desa khususnya di kabupaten Balangan.

Mengambil lokasi di Aula Kantor Camat Juai, Kamis tanggal 07 desember 2017 sejak pukul 09.00 Wita, Camat Juai, Danramil Juai, Kapolsek Juai serta undangan yang hadir yaitu para kepala desa dan perangkat desa  menerima paparan yang diberikan oleh Kanit Tipikor Aipda Suryadi, SH.MH.

Dalam paparannya tersebut, Aipda Suryadi memberikan pengetahuan hukum terkait UU Tipikor agar pemerintahan desa mengetahui akibat hukum terhadap penyelewengan atau penyalahgunaan dana desa.

Selain itu, aparatur pemerintahan desa harus memahami tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana desa, serta transparansi dalam pengelolaan dana desa sehingga masyarakat mengetahui dengan gamblang apa yang diberikan negara bagi kesejahteraan penduduk hingga di tingkat desa.

“Transparansi dana desa harus dilakukan, ini merupakan langkah awal dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa,” terang Aipda Suryadi.

Ditempat terpisah, Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.Sos, M.M membenarkan kegiatan Kanit Tipiter di kecamatan Juai tersebut.

“Upaya Masif dalam memberikan pengetahuan terkait penggunaan dana desa terus dilakukan Polres Balangan, ini merupakan bentuk Pengawasan dan pencegahan terjadi penyalahgunaan dana desa, ” Pungkasnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar