Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lain Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pedagang yang menjual obat-obatan terlarang.
“Tersangka berinisial Zu ditangkap bersama barang bukti ribuan butir Carnophen yang siap dijualnya,” ujar Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo di Martapura, Jumat.
Menurut kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aris Munandar, penangkapan tersangka pengedar sediaan farmasi tanpa izin dilakukan pada Jumat (29/1) dinihari.
Dijelaskan Kasat Narkoba tersangka Zu ditangkap saat hendak transaksi, setelah digeledah ditemukan barang bukti obat Carnophen atau Zenith yang jumlahnya mencapai 2.000 butir.
“Penangkapan dilakukan petugas saat tersangka hendak bertransaksi dengan pembeli dan digeledak di jok motornya ditemukan ribuan butir obat Carnophen,” ucap kasat.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp410 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang itu.
Dikatakan kasat, penangkapan tersangka Zu merupakan bagian dari pengembangan kasus ditangkapnya pria berinisial Za yang merupakan warga Desa Sei Tuan Ilir.
Disebutkan, Za merupakan anggota jaringan pengedal pil memabukkan itu dan berhasil ditangkap petugas unit Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar pada Senin (25/1).
“Bukti keterlibatan Zu sebagai penjual maupun jaringan pengedar Carnophen bersama tersangka Za didapat dari percakapan keduanya melalui sambungan telepon,” ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya masih memproses kasusnya dan kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
bp/ang/tribrata
rel/a