
Tersangka Iyan saat diperiksa di Mapolresta Banjarbaru, Senin (1/2/2016), dengan barang bukti narkobanya.
Iyan memang tidak muda lagi. Itu terlihat jelas dari kerutan di wajahnya ketika ditemui di ruang Satres Narkoba Mapolresta Banjarbaru, Kalsel, Senin (1/2/2016) siang.
Dia pun sarat dengan pengalaman berurusan dengan polisi. Ini merupakan kali ketiga pria berusia sekitar setengah abad tersebut masuk jeruji besi.
Pertama karena kasus ilegal logging. Kedua kasus narkoba yang membuatnya mendekam di penjara selama 2,5 tahun. Kali ini dia juga ditahan karena kasus narkoba.
Iyan ditangkap karena kedapatan memiliki 14 paket sabu seberat 36,91 gram dan 57 butir pil ekstasi merek Apel, Selasa (26/1). Barang bukti itu tidak hanya disita dari tangan Iyan, tetapi dari kediaman dua istrinya Ninis Widayanti (18) dan Saudah (18).
Pria yang sembilan kali menikah itu menyatakan istrinya tidak terlibat dalam bisnis Narkoba.
“Mereka memang tahu usaha saya tapi tidak terlibat. Mereka hanya pemakai,” ujar Iyan.
Kasatres Narkoba AKP Sumardi mewakili Kapolresta AKBP Harun Yuni Aprin menerangkan penangkapan berawal dari laporan warga.
“Iyan ditangkap di Jalan A Yani Km 23, 5 Kecamatan Liang Anggang. Saat itu dia beserta istri kedelapannya, Ninis, hendak bertandang ke rumah mertua. Dari tangannya, kami menyita satu paket sabu, ” jelasnya.
Di kediaman Ninis di Kompleks Bumi Cahaya Bintang Banjarbaru Selatan, polisi menemukan 55 butir ekstasi dan 13 paket sabu.
“Sedangkan di kediaman istri kesembilannya, Saudah, di Kompleks Graha Kartika Guntung Manggis, kami berhasil menyita dua butir ekstasi dan satu alat isap sabu,” jelasnya.
bp/ang/tribrata