Polisi dari Satuan Narkoba Polres Banjar, Kalsel, menangkap seorang pelaku yang diketahui membawa dua paket besar sabu-sabu saat berada di samping salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin.
“Pelaku kami tangkap di Jalan Nagasari Banjarmasin dan penangkapan ini hasil pengembangan dari salah satu tersangka yang lebih dulu kami tangkap di wilayah Kabupaten Banjar,” kata Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo Sik di Martapura, Senin.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan pada Sabtu (6/2) malam, sekitar pukul 21.00 Wita.
Untuk nama pelaku yang diketahui membawa dua paket besar sabu-sabu itui diketahui bernama Rahmanudin alias Aman (40) warga warga Jalan MT Haryono Gang Kertak Baru, Banjarmasin Tengah.
Dalam penangkapan itu, sempat terjadi perlawanan namun pelaku berhasil dilumpuhkan dan kemudian dari tangan pelaku, polisi mengamankan 20 gram sabu-sabu.
Tidak sampai disitu saja, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan polisi kembali menemukan dua paket besar sabu-sabu masing-masing seberat 50 gram dan 30 gram.
“Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang kami amankan dari pelaku seberat 101.80 gram,” tuturnya saat di dampingi Kasat Narkoba AKP Aris Munandar.
Hasil ungkap kasus narkotika ini didapati dua tersangka yang untuk tersangka pertama bernama Yayang Apriyanto sebagai pengedar dan tersangka kedua pembawa sabu-sabu bernama Rahmanudin alias Aman.
Kasus ini sebenarnya masih terus dikembangkan namun dari hasil intrograsi terhadap pelaku Aman dia tidak mengenali pemilik sabu-sabu karena dia hanya disuruh mengantar saja dan yang menyuruh hanya dikenal sebagai orang bernama Haji serta tidak pernah ketemu langsung.
“Pelaku Aman hanya disuruh dan ia diupah sebesar Rp1 juta dan dia tidak mengenali siapa yang menyuruhnya karena hanya melalui telepon,” tuturnya.
ant/tribratanews