Satuan Narkoba Polres Kotabaru menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang tertangkap tangan membawa barang haram tersebut saat polisi melakukan penggeledahan terhadap dirinya.
“Pelaku ini memang target operasi di mana sepak terjangnya sudah diketahui lebih dulu berkat informasi dari masyarakat,” ucap Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto melalui Kasat Narkoba AKP Ubaldus Delo di Kotabaru, Senin.
Ia mengatakan, menangkapan pelaku narkotika itu dilakukan pada Sabtu (6/2) dini hari sekitar pukul 00.15 WITA.
Pelaku dicegat polisi saat berada di Jalan Tanjung Serdang, Desa Salino, Kecamatan Pulaulaut Tengah, Kotabaru, Kalsel.
Dalam pencegatan itu ditahan pelaku yang diketahui bernama Hambali Rozik alias Ali (34) warga Minapuri Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara.
Saat polisi dari Satuan Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap dirinya, ditemukan butiran kristal jenis sabu-sabu seberat 5,04 gram.
Karena ditemukan sabu-sabu, pelaku yang memiliki nama panggilan Ali itu langsung digiring ke Polres Kotabaru guna mengembangkan kasus.
“HP pelaku dengan cepat kami sita agar saat pengembangan nanti tidak bocor dan asal barang bisa kami ketahui,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan guna proses lebih lanjut dan statusnyapun ditingkatkan sebagai tersangka dan penyidik menjeratnya dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ant/tribrata