Pelat Nomor Kode ‘RFD, RFL, RFU, dan RFP’ untuk Pejabat TNI dan Polri

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar
mobil-dinas-menko-kemaritiman-indroyono

mobil-dinas-menko-kemaritiman-indroyono

 

 

Ketika di jalan raya, pernah melihat kendaraan bermotor khususnya mobil dengan nomor polisi (nopol) yang akhiran hurufnya RFS, RFP, RFD dan lain sebagainnya? Jika sering, apakah Anda tahu arti inisial huruf di pelat nomor tersebut?

Bagi yang belum tahu, menurut penjelasan Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, itu adalah pelat nomor rahasia yang khusus atau bisa digunakan oleh salah satu instansi atau pejabat negara.

“Pelat nomor rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil. Sebab, ada peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah,” ujar Unggul, Rabu (10/2/2016).

Berikut daftar pelat nomor rahasia yang sering digunakan pejabat sipil di Ibu Kota:

Mobil bernomor polisi RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah. Pelat nomor polisi dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.

Tak hanya itu, kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukan pejabat TNI dan Polri. Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL Angkatan Laut, RFU Angkatan Udara dan RFP polisi.

Sementata untuk RFO, RFH, RFQ dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon dua. Sedangkan kendaraan diplomatik seperti Kedutaan Besar (Kedubes) kodenya CD (Corps Diplomatique) atau CC (Corps Consulaire).

“Itu hanya pelat nomor rahasia, kendaraan tersebut punya pelat nomor lagi atau pelat nomor biasa yang bisa digunakan ketika tidak dalam tugas. Makanya, tidak sembarang orang bisa memesan pelat nomor rahasia itu,” ujar Unggul.

bp/ang/tribratanews

Berita Terkait

Tuliskan Komentar