Pelaku Pengeroyokan di Paringin Balangan Dibekuk Tim Buser

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan – Meskipun di bulan suci Ramadhan yang seharusnya dijalani dengan memperbanyak beribadah, namun tindak kekerasan masih saja terjadi di kabupaten Balangan.

Seperti halnya Tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan oleh korban yaitu Santoso (30) warga kelurahan Paringin Timur ini mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh 2 (Dua) orang warga kelurahan Batu Piring kecamatan Paringin Selatan, Senin (28/5).

Kedua pelaku yang diketahui adalah AD alias Aar (45) dan AK tanpa sebab yang jelas.

Permasalahan dipicu saat korban yang kesehariannya menjadi tukang Parkir ini didatangi oleh AK yang  berbicara dengan nada marah/kasar kepada korban namun korban tidak tahu pokok permasalahan apa yang dibicarakan oleh Pelaku.

Tidak lama kemudian, datang terlapor AD alias Aar dari arah belakang dan langsung memukul bagian punggung pelapor selanjutnya disusul pukulan dari AK yang mengenai bagian pipi sebelah kiri korban.

“Kedua Pelaku mengeroyok saya tanpa saya mengetahui permasalahannya, sempat saya menangkis dan membalas pukulan tersebut tetapi tidak terarah dan saya langsung lari  menyelamatkan diri,” terang korban Santoso.

Menyikapi laporan korban, Polsek Paringin dibantu Buser Polres Balangan langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku AD dan AK, Baru pada hari Rabu Malam pukul 23.00 Wita, pelaku atas nama AD berhasil dibekuk petugas di desa Lasung Batu kecamatan Paringin tanpa perlawanan.

Saat dilakukan pemeriksaan di badan pelaku, ditemukan sebilah senjata tajam yang disembunyikan di pinggang pelaku dan diakui oleh AD adalah miliknya, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Paringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas dalah kasus ini menyita barang bukti 1 (satu) Lembar Baju lengan pendek warna ungu hitam dengan kondisi robek di bagian punggung milik korban.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo mengatakan pelaku dikenakan pasal berlapis.

“Selain melakukan tindak pidana pengeroyokan, Pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam sehingga dikenakan pasal berlapis,” jelasnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan, Kamis (31/5).

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar