Polisi Balangan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Halong

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan – Dengan tergesa -gesa keluarga korban warga desa Mantuyan Rt. 05 kecamatan Halong datangi kantor Kepolisian sektor Halong guna melaporkan perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana di maksud Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, Selasa (19/6/2018).

Penganiayaan yang terjadi di Perkebunan karet yang terletak di Desa Mantuyan Rt. 05 Kec. Halong Kab. Balangan ini dilakukan oleh AN alias Abah yang juga warga desa Mantuyan, peristiwa nahas ini menimpa Diang Aminah (55), Senin tanggal 11 Juni 2018 sekira pukul 15.00 wita.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK.

Dijelaskannya, terjadinya permasalahan ini berawal saat korban bertemu dengan terlapor yang mana saat itu sedang menebang pohon karet, Kemudian ditanyakan oleh Korban “Kenapa ditebang?,” Kemudian dijawab oleh Terlapor “ini tanahku, kamu menanam pohon ditanah milikku,”,

Setelah Korban mendengar ucapan dari Terlapor selanjutnya terjadilah cekcok mulut tentang status tanah tersebut, tidak berselang lama Terlapor langsung mengambil satu batang pohon karet yang sudah ditebang dan langsung memukulkan batang pohon karet tersebut ke kepala Korban yang mana akibat pukulan tersebut Korban langsung jatuh pingsan.

Lanjut Kapolsek, setelah beberapa menit kemudian Korban sadarkan diri dan langsung menuju pondok kerabatnya yang tidak jauh dari tempat kejadian guna menceritakan peristiwa yang terjadi padanya, setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi yaitu Hadi langsung memberitahukan pada Kasran selaku anak Korban dan anak korban langsung memberitahu Bangil selaku suami Korban.

“Suami dan anak korban setelah mengetahui kejadian tersebut langsung menjemput Korban ke pondok Hadi dan langsung membawa Korban ke Puskesmas Halong, dikarenakan Puskesmas Halong tidak sanggup selanjutnya Korban di rujuk ke Rumah Sakit Balangan guna mendapatkann perawatan medis,” paparnya.

Dikarenakan tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, saudara Bangil selaku suami Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Halong pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2018 pukul 09.00 wita guna di proses hukum lebih lanjut.

Mendapatkan laporan dari warganya tersebut, Polsek Halong bergerak melakukan pencarian terhadap terlapor, hingga pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2018 skj 22.00 wita, Anggota Polsek Halong yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil menangkap terlapor di rumahnya desa Mantuyan Rt. 02 tanpa perlawanan.

“Setelah menerima Laporan korban, Petugas langsung melakukan pencarian, Terlapor berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” terang Kapolsek.

Saat ini, terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif unit Reskrim Polsek Halong,” tambahnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan Jumat (22/6/2018).

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar