tribratanews.kalsel.polri, Polres Balangan – Upaya preemtif dilakukan Polres Balangan bekerjasama dengan BNN Kabupaten Balangan melaksanakan program P4GN dalam bentuk penyampaian materi penyuluhan hukum tentang Penegakan hukum terhadap Pelaku Penyalahguna dan pengedar Gelap Narkoba, Rabu (20/3).
Kegiatan Diseminasi Informasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ini diselenggarakan oleh BNN Kabupaten Balangan di Aula Hotel Mulia Paringin.
Sekitar 50 orang anggota club motor se Kabupaten Balangan berkumpul dan mendengarkan penjelasan dari Kasat Resnarkoba Polres AKP Faddilah, SH
dibantu KBO Sat Resnarkoba Ipda Toni Hartono, SH, Kanit Idik II Bripka Huda Rohman dan urmintu Bripda Ayu Lestari.
Selesai penyampaian materi dilanjutkan tanya jawab dengan para peserta.
Pada kesempatan tersebut juga disosialisasikan penerbitan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang dikeluarkan oleh Sat Resnarkoba Polres Balangan sebagai bentuk pelayananan kepada masyarakat, tanpa dipungut biaya (gratis).
Diharapkan melalui kegiatan ini, Seluruh komponen masyarakat yang ada di Kabupaten Balangan memiliki kepedulian dan komitmen untuk bersama sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, demi menjaga dan menyelematkan generasi muda penerus Bangsa, sesuai dengan peran dan bidangnya masing masing.
“Mari berperan aktif untuk memberikan informasi kepada pihak Kepolisian bila ada peredaran gelap Narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” pungkas AKP Faddilah.
“Seluruh upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari diri pribadi, keluarga dan lingkungan masyarakat, jangan sampai terjerumus kedalam penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.
Pihak BNN Balangan dalam kesempatan tersebut juga memberikan imbauannya, “Bila ada saudara, kawan dan keluarga yg menjadi pecandu Narkoba, segera dikoordinasikan dengan BNN dan Kepolisian untuk bisa dilakukan rehab medis dan sosial,” ucap AKBP Agus Lukito
Kegiatan diakhiri dengab ikrar mendukung pemberantasan narkoba dan deklarasi Pemilu yang aman, damai dan sejuk.