Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penindakan dan penangkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba Golongan 1 jenis Shabu.
Pengungkapan tindak pidana narkoba pada minggu kedua di bulan Juli 2019 ini yakni pada tanggal 5-11. Dit Resnarkoba Polda Kalsel mengungkap sebanyak 48 kasus dengan 64 tersangka, dan barang bukti 329,23 gram Shabu dan 22 butir Ekstasi
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. mengungkapkan, dari beberapa kasus itu pihaknya dapatkan di beberapa daerah di Kalsel, diantaranya Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Beberapa tersangka juga berhasil diamankan misalnya HM warga Jalan Ampera Gang 20 RT.15, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan barang bukti yang diamankan Shabu sebanyak satu paket dengan berat 3,16 gram (berat bersih 2,97 gram).
Selanjutnya tersangka AF warga Jalan Padat Karya RT.03, Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, kami dapatkan barang bukti satu paket Shabu dengan berat 0,23 gram (berat bersih 0,17 gram).
Kemudian tersangka MS warga Jalan Angkasa Gang Biduri, Desa Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu, petugas mendapatkan barang bukti satu paket Shabu seberat 0,24 gram (berat bersih 0,04 gram). Tersangka lain pun juga turut diamankan yakni SN dan seorang perempuan berinisial IY, yang keduanya beralamat di Jalan PLN Lama RT.07, Sungai Danau, Tanah Bumbu. Dari tangan SN didapat barang bukti 4 paket seberat 1,12 gram (berat bersih 0,40 gram), sedangkan dari tangan IY, polisi mengamankan barang bukti 2 paket Shabu dengan berat kotor 0,65 gram (berat bersih 0,29 gram).
Dir Resnarkoba juga menerangkan, untuk tersangka HD warga Jalan Angkasa No.29 RT.003, Sungai Danau, Tanah Bumbu, polisi dapatkan barang bukti Shabu sebanyak 2 paket seberat 0,65 gram (berat bersih 0,23 gram), serta tersangka SW warga Jalan Karya Bersama RT.19 Desa Sungai Danau, Tanah Bumbu, didapatkan barang bukti Shabu sebanyak 1 paket seberat 0,28 gram (berat bersih 0,10 gram).
Lebih lanjut dikatakan, dari 48 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 64 orang itu, ada tiga kasus yang menonjol, yakni tersangka atas nama UHK alias S warga Jalan Teluk Tiram Darat No.43, RT.01, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan barang bukti 12 paket Shabu seberat 59,65 gram dengan berat bersih 57,25 gram ditangkap pada Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 16.30 Wita berkat informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, kasus kedua yang menonjol dengan tersangka S alias I, warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang ABC RT.131 RW.01 Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan barang bukti 4 paket Shabu seberat 54,95 gram (berat bersih 53,61 gram) dan 17 butir pil yang diduga Ekstasi berat bersih 6,71 gram ditangkap pada Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 18.00 Wita.
Dan kasus menonjol ketiga, ungkap Dir Resnarkoba, tersangka atas nama A alias N dan B alias J, warga Jalan Belitung Darat Gang Simpang Pilot RT.17 Kecamatan Banjarmasin Barat. “Dari kedua tersangka ini kami dapatkan barang bukti 7 paket besar Shabu seberat 140,22 gram, dan tersangka ini kami tangkap pada Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 14.35 Wita di kediamannya,” katanya.
Para tersangka, pungkas Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto