Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Balangan berhasil meringkus satu orang pemuda yang mengedarkan sabu – sabu, Senin (03/02/2020) malam.
Pelaku berinisial MF tersebut ditangkap di sebuah rumah milik warga tepatnya di Jl. A. Yani Desa Riwa Rt. 05 Kec. Batumandi Kab. Balangan.
Penangkapan sendiri bermula ketika Anggota Sat Res Narkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan terhadap adanya peredaran gelap Narkotika di wilayah Kec. Batumandi. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2020, sekitar pukul 23.15 Wita Anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial MF di sebuah rumah milik warga yang berada di Jl. A. Yani Desa Riwa Rt.05 yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor sebesar 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dari tangan MF.
Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Faddilah, SH menyampaikan bahwa kesuksesan pengungkapan kasus peredaran sabu – sabu ini tidak terlepas dari informasi yang sudah disampaikan oleh masyarakat, “kedepannya kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat secepatnya melaporkan ke Polres ataupun Sat Res Narkoba jika menemui atau mengetahui ada transaksi Narkotika di wilayahnya,” ujar AKP Faddilah.
AKP Fadillah juga menambahkan bahwa untuk tersangka dan barang bukti sudah diamanakan di Polres Balangan untuk menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto