Tindak Asusila kembali terjadi di kabupaten Balangan, kali ini menimpa anak dari keluarga SY (49) warga desa Batumandi, Selasa (17/03/2020) sore.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh terduga pelaku JO (41), warga kelurahan Kandangan Kota, kecamatan Kandangan kabupaten Hulu Sungai Selatan berdomisili di desa Riwa kecamatan Batumandi, Terduga pelaku dalam kesehariannya bekerja mencari rumput untuk pakan ternak sapi.
Kapolsek Batumandi Ipda Supangat melalui Kanit Reskrim Bripka Abizar, SH, menuturkan bahwa terduga pelaku pencabulan tersebut sudah berhasil ditangkap, Selasa (17/03) malam.
“Terduga pelaku JO sudah kami amankan setelah kami menerima laporan dari SY selaku orang tua korban, Selasa (17/03) malam,” ungkapnya
Lebihlanjut dijelaskan Bripka Abizar, Kejadian bermula ketika pelaku JO mencari rumput dibelakang rumah korban yang masih dibawah umur. Senin (16/03/2020) sekitar jam 17.00 Wita. saat bersamaan korban sedang mandi, terduga pelaku mendatangi korban. Entah dengan bujuk rayu atau tipu muslihat, pelaku berhasil mengajak korban masuk ke rumah korban, pelaku langsung berbuat cabul kepada korban. Setelah selesai melakukan aksinya pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).
Karena merasa aman dengan perbuatannya, keesokan harinya (Selasa,17/03/2020), pelaku berhasil lagi membujuk korban dan berbuat cabul kepada korban. lagi lagi pelaku memberikan uang kepada korban sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Merasa takut akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya dan tanpa pikir panjang langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batumandi.
Setelah menerima laporan pihak Polsek Batumandi melakukan penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi dilapangan. Pada akhirnya setelah pelaku berhasil diketahui keberadaannya gabungan unit Reskrim Polsek Batumandi dan Buser Polres Balangan langsung menciduk pelaku di rumahnya, Desa Riwa Kec. Batumandi Kab. Balangan tanpa perlawanan dari pelaku.
“Kasus ini sudah kami tangani dan untuk pelaku kami sangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim Bripka Abizar, SH.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto