CEGAH KARHUTLA, POLDA KALSEL TERUS GALAKAN HIMBAUAN KE MASYARAKAT

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Personil Operasi Karhutla Intan 2020 terus melakukan himbauan dan edukasi kepada masyarakat yang tinggal tinggal dengan lahan gambut.

Kegiatan tersebut terus di lakukan agar masyarakat menjadi sadar bahwa membuka lahan dengan cara di bakar bisa menimbulkan dampak yang merugikan seperti terganggu aktifitasnya transfortasi dan dampak kesehatan.

Diketahui apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan maka akan dipidana dengan undang-undang nomor 17 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, yang mana ancaman hukumannya berupa penjara 10 tahun dan denda 15 Milyar rupiah.

Data KLHK mencatat luas karhutla dari Januari hingga September 2019 sebesar 857.756 ha dengan rincian lahan mineral 630.451 ha dan gambut 227.304 ha, di Kalimantan Selatan (Kalsel) seluas 113.454 ha lahan yang terbakar.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. memproritaskan penanganan Karhula ini dengan terus melakukan pergelaran anggota di lapangan melalui operasi Karhutla Intan 2020

Berita Terkait

Tuliskan Komentar