Untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Balangan pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu, Kapolres Balangan bersama Forkompinda, mengadakan kegiatan deklarasi bersama menolak unjuk rasa anarkis, Rabu (21/10), di Tugu Monumen Perjuangan Kec. Paringin Kab. Balangan.
Tidak hanya melibatkan anggota Forkompinda saja, pada kesempatan tersebut Ormas, LSM, Manajemen Perusahaan, Serikat Pekerja, Mahasiswa dan Unsur Pelajar yang dihadiri oleh Kepala Sekolah di wilayah Kab. Balangan, juga turut andil dalam kegiatan deklarasi hari ini.
Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, S.H, S.iK, M.M pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa deklarasi hari ini adalah guna menyikapi beberapa aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
“Masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum, namun dalam menyampaikan pendapat maupun aspirasi di muka umum tidak dengan tindakan anarkis yang merugikan pihak lain maupun diri sendiri, jadi dalam hal ini ketertiban dan ketentraman masyarakat tetap harus dijaga,” ucap Kapolres Balangan.
Selain itu harus tetap menghormati hak orang lain dan tidak dibenarkan dalam menyampaikan pendapat atau unjuk rasa dengan melanggar hak asasi manusia, apalagi sampai merusak fasilitas umum milik negara, pungkas AKBP Nur Khamid.
Dalam deklarasi hari ini segenap elemen masyarakat yang hadir berkomitmen untuk :
1. Menolak unjuk rasa anarkis dan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI
2. Tidak terpengaruh dengan berita-berita hoax yang memprovokasi
3. Menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Balangan
4. Melaksanakan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19
5. Mendukung Polri dan TNI menindak pelaku kerusuhan atau anarkis dalam unjuk rasa.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto