Setelah Jadi Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Gubernur non aktif Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama (16/11/2016). Ini merupakan tonggak baru dan progresif yang ditorehkan Polri dalam upaya penegakan hukum yang selama ini menjadi perhatian luas masyarakat.

Keseriusan Polri patut diapresiasi karena sebelumnya banyak orang, terutama Umat Islam yang dua kali melakukan unjuk rasa menuntut agar Ahok ditersangkakan, meragukan independensi dan profesional Polri. Pada akhirnya Polri menepis dugaan itu dengan melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan independen tanpa ada intervensi dari manapun sehingga kasus dugaan penistaan agama itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polri juga tidak bisa disebut tertekan oleh aksi unjuk rasa yang membuat Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Buktinya, sejak ada laporan atas ucapan Ahok di Pulau Seribu yang diduga melakukan penodaan atau penistaan Agama Islam (Al-Qur’an), penyelidik Bareskrim Polri langsung bekerja dngan mengumpulkan bahan, keterangan, dan data. Bahkan melakukan “gelar perkara” secara transparan dengan menghadirkan pelapor dan kuasa hukumnya, kuasa hukum terlapor, saksi, ahli, serta Kompolnas dan Ombudsman.

Adagium hukum yang sering digaungkan di ruang publik bahwa “penegakan hukum di negeri ini tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas” dibuktikan tidak benar oleh Polri dalam kasus ini. Hal itu dapat menjadi momentum emas bagi Polri bahwa “semua orang sama di depan hukum” betul-betul menjadi landasan dalam menegakkan hukum. Malah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung penuh penuntasan dugaan penistaan Agama Islam yang diduga dilakukan oleh Ahok. Tentu publik berharap agar kasus ini tidak menguap, melainkan dibuktikan di pengadilan apakah terbukti bersalah atau tidak.

Mengawasi Proses Hukum

Setelah penyidik menetapkan tersangka, maka setidaknya tiga aspek yang perlu disikapi dan didorong agar tidak berpotensi memecah-belah kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Pertama, penyidik membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan sebagai langkah koordinasi agar kejaksaan dapat memonitor proses penyidikan. Kemudian segera membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan melengkapi keterangan para saksi, keterangan ahli, memeriksa tersangka, serta melengkapi alat bukti lainnya dan barang bukti.

Jika BAP dianggap selesai -apalagi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjamin BAP segera dituntaskan- diserahkan kepada kejaksaan untuk diteliti apakah BAP sudah lengkap dan dapat dilimpahkan ke pengadilan. Penelitian kejaksaan (tahap pra-penuntutan) bisa saja BAP tidak langsung dinyatakan lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Sekiranya jaksa peneliti menyatakan BAP lengkap (P21), maka berkas perkara tahap kedua disiapkan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dibuatkan surat dakwaan.

Kedua, mengenai tuntutan banyak pihak agar tersangka ditahan, tentu saja penyidik memiliki pertimbangan sendiri. Memang secara objektif Ahok bisa saja ditahan karena Pasal 156a KUHPidana juncto Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diancam pidana penjara 5 (lima) tahun ke atas. Namun, secara subjektif penyidik diberi hak untuk mempertimbangkan apakah dilakukan penahanan atau tidak.

Penilaian subjektif penyidik mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, bahwa penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan atas tiga alasan. Masing-masing: ada kadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa terangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Penyidik meyakini ketiga alasan itu tidak akan terjadi sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun, aspek yang potensil tersangka dapat ditahan jika ada kekhawatiran kuat “mengulangi tindak pidana”. Bisa saja penyidik atau penuntut umum saat BAP dilimpakan melakukan penahanan. Terutama karena ada kehakwatiran tersangka mengulangi tindak pidana akibat amongan tersangka jika berhadapan dengan pers acapkali tidak terkontrol sehingga mengulangi tindak pidana.

Saat ini ada dugaan (Tribunnews.com, 18/11/2016 ) Ahok dalam wawancara ekslusif di media Australia ABC secara garis besar mengatakan bahwa berdasarkan pemberitaan di media, para pendemo 4 November 2016 menerima bayaran Rp 500 ribu. Namun, Ahok membantahnya. Atas dugaan itu, Advokat Muda Tanah Air (ACTA) melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Ketiga, karena Polri tengah melakukan penyidikan sehingga tidak perlu lagi ada unjuk rasa lanjutan untuk menuntut agar tersangka ditahan. Yang penting dilakukan adalah mengawasi proses hukum sekaligus memotivasi penyidik untuk secepatnya menuntaskan BAP, kemudian dilimpahkan ke penuntut umum dan dibawa ke pengadilan. Penahanan hanya menunggu waktu, apakah di penyidikan kalau penyidik merasa perlu, ataukah pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Rawat Keberagaman

Tulisan saya di media online ‘Indonesiana.tempo.co’ (Sabtu, 19/11/2016) mengurai pentingnya secara konsisten merawat keberagaman agar tidak terjadi perpecahan. Negara harus menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dihuni oleh beragam suku, agama, ras, dan antargolongan sebagai simbol pemersatu bangsa Indonesia. Apalagi di tengah dinamika kehidupan dunia modern yang kadang tidak sejalan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat, yang bisa saja memengaruh dan mengancam keutuhan dan persatuan bangsa.

Salah satu aspek yang dapat memicu perpecahan bangsa adalah penistaan terhadap agama tertentu. Untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 1/1965. Pasal 4 Penpres tersebut dimasukkan ke dalam KUHPidana menjadi Pasal 156a KUHPidana dalam bingkai “Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum”. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi kenyamanan warga negara menjalankan agamanya masing-masing dari tindakan penistaan.

Apalagi sudah diketahui bahwa persoalan agama bagi rakyat Indonesia sangatlah sensitif. Apabila tidak ada ketentuan yang mengatur pencegahan dan penindakan tegas terhadap orang yang melakukan penistaan agama, dikhawatirkan pemeluk agama yang merasa dinistakan agamanya akan melakukan tindakan main hakim sendiri. Itulah prinsip yang harus diimplementasi, kemudian dijaga dan dirawat agar kehidupan dalam keberagaman tidak terpecah-belah yang tentu saja mengancam keutuhan NKRI.

*) Penulis adalah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa, Makassar, Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Tuliskan Komentar