Polisi Amankan Pemilik Obat Disamping Pos

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

carnophen-obat-daftar-g-antara

Nasrullah alias Inas (27 tahun) warga Desa Tiwingan Lama No. 76 Rt. 01 Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Aranio atas kepemilikan 2 keping obat Carnopen yang ditemukan di samping pos.

Pelaku diamankan di Desa Tiwingan Lama Rt. 01 Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar tepatnya di samping pos pengangkutan / pelabuhan Aranio.

Pelaku dikenakan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Aranio IPTU H. Sugiarto, SH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tersebut ketika saat petugas menemukan 2 keping obat di samping pos, saat ditanyakan pelaku mengakui bahwa obat itu miliknya dan masih ada lagi obat di rumahnya. Selanjutnnya petugas bersama-sama mengambil barang bukti hingga di temukan lagi 10 keping obat Carnophen yang diletakkan di atas lemari.

Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 12 (dua belas) keping obat  Carnopen, uang tunai Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Menthol Avoulution”, terang Pak Sugiarto

Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Aranio untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar