2 Pengedar Sabu Ditangkap Saat Transaksi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar
barang-bukti-hasil-tangkapan-pelaku-sabu-barabai_20170108_200616

Barang bukti yang ditemukan dari pelaku Sahbudin dan Taufik

Satres Narkoba bekeja sama dengan Satsabhara Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap dua tersangka yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Keduanya ditangkap di depan apotek Mubarak, Jalan Jalan Murakata, Barabai, Hulu Sungai Tengah.

Tersangka tersebut, Sahbudin (41), warga jalan Brigjen H Hasan Baseri Rt 2 Kelurahan Barabai Barat, Barabai, dan Taufik (46) Jalan Trikesuma Rt 12, Kelurahan Barabai Darat, Barabai.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional Polres HST, Andriharto, kepada BPost Online, Minggu (8/1/2017), menjelaskan dari Sahbudin ditemukan satu paket sabu yang dibungkus kotak korek api, dan disimpan dalam bok kendaraan bagian depan sebelah kiri.

Sedangkan dari Taufik disita uang tunai Rp 650.000 di saku celana bagian depan sebelah kiri.

Infomasi tentang adanya rencana transaksi sabu di depan apotek Mubarak tersebut, diperoleh Satnarkoba dari masyarakat yang diterma oleh piket Sabhara, bahwa ada yang mau transkasi sabu, Sabtu 7 Januari 2017.

“Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti pukul19.45 Wita. Tepatnya, di jalan Murakata, Barabai, depan Apotek Mubarak depan rumah sakit H Damanhuri,” jelas Andre.

Kedua tersangka yang akan transaksi sabu itu, lanjut dia, saat digeledah ditemukan satu paket sabu yang dibungkus kotak korek api.

Kemudian, tambah Andre, dalam boks kendaraan bagian depan sebelah kiri.

“Sedang di kantong celana Taufik ditemuakan uang Rp.650.000 di saku celana bagian depan sebelah kiri yang diduga uang untuk membayar pesanan dari temannya,” kata Andre.

Dijelaskannya, Taufik diduga merupakan perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Tersangka dan barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Polres HST.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar