
Abdul Sahid alias Sahid Penjual Charnophen di Kabupaten Banjar
Maraknya peredaran zenith atau sering disebut juga pil jin membuat keresahan dikalangan masyarakat khususnya di daerah Martapura Timur Kabupaten Banjar, terlebih Martapura Timur rawan peredaran zenith.
Oleh sebab itu anggota Polsek Martapura Timur pun gencar melakukan giat patroli. Hal itu disampaikan Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo melalui Kapolsek Martapura Timur IPTU Mugiono.
“Patroli memang rutin digelar terlebih ditempat-tempat hiburan dan jam malam terbilang rawan peredaran zenith,” katanya.
Dari hasil giat itu, Polsek Martapura Timur berhasil membekuk dua orang yang lagi mabuk zenith, bahkan saat dirazia berhasil ditemukan dua keping zenith.
Dari keterangan keduanya zenith tersebut dibeli dari seorang bernama Abdul Sahid alias Sahid (36). Tidak berlama-lama polisi langsung mengembangkan informasi tersebut dengan mendatangi Sahid di kawasan Desa Mekar RT 1 Kecamatan Martapura Timur.
Unit Reskrim Sektor Martapura Timur ketika itu langsung melakukan penggeledahan. Sahid pasrah begitu polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti zanith, usaha Sahid menyembunyikan barangbukti obat di bawah kursi tempat duduknya terbongkar. Dari bawah tempat duduknya itu polisi menemukan delapan keping Zenith.
Sahid ditangkap karena tindak pidana menjual sediaan Farmasi tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar, Pasal 197 jo pasal 106 Ayat (1) RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
