Simpan 20 Gram Sabu, Warga HKSN Dijebloskan ke Sel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar
sabu-sabu-635x330

Ilustrasi

M Arsyad alias Asad (42) warga Jalan HKSN Komplek Herlina 3 RT 9 Kecamatan Banjarmasin Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan dikarenakan ditemukan sabu di kediamannya.

Bagaimana tidak, dari penggeledahan di kediamanya tersebut petugas menemukan sabu yang cukup banyak yakni 20 gram. Tak ayal lagi penemuan sabu itu pun membuatnya harus mendekam di teralis besi.

Asad yang tamatan SD ini ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menyimpan barang terlarang sabu yang akan diedarkan, Selasa (10/1) pukul 16.30 dan petugas pun langsung menuju kediaman yang bersangkutan.

Setibanya di kediaman pelaku tanpa membuat waktu petugas pun langsung melakukan penggeledahan, hingga akhirnya ditemukan satu paket sabu yang cukup besar dan setelah yakin itu sabu yang bersangkutan pun dibawa ke Polda untuk menjalani pemeriksaan dengan intensif.

Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Jimmy A Anes melalui Kasudit 2 AKBP Agus Durijanto, Rabu (12/1) siang membenarkan penangkapan pelaku atas nama M Arsyad alias Asad ini.

Dari penggeledahan ini pihaknya menemukan satu paket sabu yang setelah ditimbang seberat 20,14 gram sabu.(dana)

Berita Terkait

Tuliskan Komentar