Subdit 2 Dir Narkoba Polda Kalsel Amankan Sopir Pengedar Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

ilustrasi-sabu-sabu-narkoba-narkotika

Petugas Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan Kifrani alias Ikip (46) warga Jalan A Yani RT 002 Desa Ujung Baru Kecamatan Batibati Kabupaten Tanahlaut (Tala). Dia ditangkap petugas Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan karena menemukan sabu sebanyak enam paket yang diduga siap diedarkan.

Sebelumnya, penangkapan Ikip yang bekerja sebagai sopir ini bermula dari informasi masuk ke petugas Subdit 2 Direktorat Narkoba Kalimantan Selatan, bahwa ada seseorang yang akan mengedarkan sabu.

Alhasil, pada Selasa (7/2/2017) sekitar pukul 15.50 Wita, petugas mendapati informasi diduga ada barang terlarang berupa sabu yang disimpan di rumah Ikip.

Petugas pun meluncur ke kediamannya di Jalan A Yani Rt 002 Rw 001, Desa Ujung Baru Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut. Di lokasi ini petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti enam paket sabu.

Direktur Narkoba Kombes Jimy A Anes melalui Kasubdit 2 AKBP Agus Durijanto, Ranu (8/2) sore membenarkan penangkapan terhadap Ikip itu. Dimana dalam penggeledahan itu petugas menemukan enam paket sabu dengan berat kotor 2,88 gram , satu buah dompet kecil warna biru.(dana)

Berita Terkait

Tuliskan Komentar