Ancam Warga Lingsir dengan Parang, SR Dipolisikan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan – Personel Polsek Paringin dengan sigap tanggapi laporan warga terkait adanya ulah pemuda dengan menggunakan sebilah parang yang membuat resah warga desa Lingsir, Jumat (16/2/2018) siang.

Pelaku yang membuat resah dengan mengancam warga tersebut diketahui adalah AR (23) warga Rt. 06 kelurahan Batu Piring kecamatan Paringin Selatan diamankan petugas di rumah warga tepatnya di desa Lingsir Rt.01 Kec. Paringin Selatan Kab.Balangan

Kejadian bermula saat anggota Polsek Paringin mendapatkan laporan dari warga bahwa SR telah mengancam seorang warga desa Lingsir dengan sebilah senjata tajam. latar belakang pelaku berbuat tersebut karena pelaku sudah sering mengancam warga dengan senjata tajam dan akan disampaikan ke orang tua pelaku sehingga membuat marah pelaku.

Pelaku yang mendengar kabar tersebut datangi warga desa Lingsir dengan menghunuskan sajam, namun dapat direbut oleh warga, saat petugas Polsek paringin datang ke lokasi, pelaku sudah diamankan oleh warga, kemudian pelaku dibawa petugas ke Polsek Paringin untuk diproses hukum atas perbuatan pelaku.

Dari peristiwa tersebut, disita barang bukti berupa satu bilah Senjata Tajam jenis Pisau Belati dengan panjang 25 cm dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo membenarkan penangkapan pemilik senjata tajam tersebut, “pelaku kami jerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Th 1951 tentang Tanpa Hak Menguasai, Membawa atau Menyimpan Senjata Penikam atau Senjata Penusuk,” terang kapolsek.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar