Arif Datuk Ditangkap Polres HSU, Curi Sepeda Motor Mahasiswi STIA Amuntai

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tribratanews.kalsel.polri.go.id- Polres HSU berhasil mengamankan satu pelaku kasus curanmor yang terjadi pada hari Sabtu (6/1/2017) jam 18.30 Wita lokasi kejadian perkaranya di Jalan Pandan Sari Rt. 04 Ds. Sungai Pandan Hulu Kec. Sungai Pandan Kab. HSU.

Informasi kronologi kejadiannya, berdasarkan keterangan pelaku atas nama Syarifuddin alias Arif Datuk, sepeda motor hasil curian telah dijual kepada Adi warga Desa. Pasar Senin Rt. 06 Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU seharga Rp. 3 juta.

Selanjutnya dilakukan pengembangan bersama Unit Resmob Polres HSU, guna melacak keberadaan sepeda motor, aparat menuju rumah Adi guna mencari sepeda motor Yamaha Soul GT Da 6696 KZ warna hitam, tapi yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, 1 buah HP Samsung Android, 1 (satu) buah HP Samsung dan 1 lembar STNK Yamaha Soul GT atas nama Fatmawari.

Kronologi kejadia, pada hari Kamis, (4/1/2017) jam 19.15 Wita terjadi tindak pidana pencurian (curanmor) di Desa Sungai Pandan Hulu Rt. 04 Kec. Sungai Pandan Kab. HSU. Dimana saat saksi Rika Amalia pulang kuliah dari Kampus STIA Amuntai jam 18.00 Wita memparkirkan motornya di depan rumah.

Selanjutnya korban melaksanakan sholat maghrib, usai solat. Kotban bermaksud memasukkan sepeda motor ke dalam rumah namun, alangkah kagetnya korban, Karena motornya tersebut sudah tidak berada lagi di tempat semula. Atas kejadian korban langsung melaporkan ke Polres HSU.

Selang menerima laporan aparat langsung menindaklanjuti sehingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

 

penulis                : alam saktiswara

editor /publish  : anang

Berita Terkait

Tuliskan Komentar