Aturan Peredaran Tembakau Jenis ‘Gorila’ Belum Ada

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

tembakau gorila

Belum adanya undang-undang yang mengatur peredaran tembakau gorila, membuat aparat penegak hukum kebingungan menangani kasus ini.

Hal ini diakui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalsel AKBP Sujono.

Dia mengatakan, polisi sudah benar dengan mengamankan pelaku pengedar tembakau gorila.

Apalagi saat ini tembakau gorila sendiri sedang dalam proses uji laboratorium oleh BNN RI, sebagai salah satu dari 37 jenis narkoba jenis baru.

“Ya dengan begitu kasusnya makin banyak dan bisa jadi referensi bagi kami. Saat ini memang masih belum masuk dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tapi apakah bisa dijerat dengan undang-undang kesehatan misalnya, itu harus ada pembuktian lagi,” katanya.

Namun, dengan belum adanya payung hukum untuk tembakau gorila dan narkoba jenis baru lainnya, polisi juga tidak salah jika nantinya melepas pelaku.

Namun begitu, dia berharap polisi juga terus memperhatikan peredaran narkoba jenis baru ini di Kalsel.

ant/ang/tribrata

Berita Terkait

Tuliskan Komentar