Menyikapi kegiatan-kegiatan Keagamaan maupun kegiatan masyarakat lainnya di tengah masa pandemi Covid-19 ini, Tiga Pilar di Kab. Balangan mengundang para Pemuka Agama dan FKUB untuk duduk bersama membahas jalannya agenda-agenda tersebut, Kamis (08/10/2020).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Pesat Gatra Polres Balangan itu selain dihari para Tokoh Agama dan FKUB, juga turut dihadri oleh MUI, PCNU, Muhammadiyah, FKPP, perwakilan Majelis Nurul Muhibbin serta Kemenag Kab. Balangan.
Selain itu dari unsur Pemerintahan yang diwakili oleh masing-masing Dinas/Instansi seperti Pengadilan Negeri Balangan, Dinas Sosial, Satpol PP, BPBD, Dinas PMD, Setda, DPPKB, Prokopita dan juga Dinas Kesehatan Kab. Balangan nampak hadir dalam Rakor tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Balangan AKBP Nur Khamid, S.H, S.iK, M.M yang memimpin jalannya Rakor tersebut mengutarakan jika Polres Balangan dalam hal ini tidak dapat bergerak sendiri untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kab. Balangan, maka dari itu dirinya memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk dapat bersama-sama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Selain itu, saya beserta Dandim 1001 Amuntai/Balangan juga sebelumnya telah melakukan silaturahmi dengan K.H. Muhammad Bakhiet, dalam silaturahmi itu beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan pengajian untuk sementara akan dihentikan setelah pertemuan terakhir pada minggu depan sampai waktu yang belum dapat di tentukan,” terang Kapolres.
Untuk perizinan kegiatan resepsi perkawinan maupun kegiatan lainnya yang mengumpulkan banyak orang, Kapolres Balangan sendiri tegas menyampaikan tidak akan memberikan ijin keramaian dalam hal kegiatan apapun.
“Polres Balangan sendiri dalam meminimalisir dampak Covid-19 ini juga telah melaksanakan beberapa program-program seperti membantu keluarga yang terdampak Covid-19 dengan memberikan Sembako yang disalurkan oleh Polsek jajaran, Patroli Pendisiplinan, dan juga kegiatan deklarasi dengan Ormas, Komunitas dan Lembaga di Kab. Balangan untuk bersama-sama mensosialisasikan protokol kesehatan ke lingkungan masing-masing,” ungkap AKBP Nur Khamid.
Besar harapan saya, dalam forum ini kita semua mendapatkan hasil melalui kesepakatan bersama dalam hal pencegahan Covid-19, kita tanamkan konsep kebersamaan agar semua pihak dapat mempunyai prinsip bahwasanya pandemi Covid-19 di Kab. Balangan ini masih belum stabil, tutupnya.
Plt. Bupati Balangan H. Syaifullah dalam kesempatan yang sama juga memberikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Balangan yang telah berinisiatif mengadakan kegiatan ini.
“Menjelang bulan Maulid ini, masyarakat biasanya memang memiliki tradisi untuk melaksanakan kegiatan di rumah maupun di Mesjid, namun mengingat penyebaran Covid-19 yang belum stabil di Bumi Sanggam dan beberapa waktu kebelakang masih ditemukan banyaknya kegiatan masyarakat yang dilaksanakan dengan tidak mematuhi Protokol Kesehatan, maka dari itu kita semua hari ini duduk bersama untuk mencari jalan tengah dari ini semua,” ungkap Plt Bupati.
Saya juga berharap penegakan Prokes agar lebih ditingkatkan lagi dengan mengedepankan pendekatan preventif dan preemtif, tambahnya.
“Mari masing-masing diri kita menjadi contoh yang baik dalam hal kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan pengendalian Covid-19, dengan hal tersebut diharapkan pandemi ini cepat berakhir,” pungkas H. Syaifullah.
Dalam kegiatan ini, Kasat Intelkam Polres Balangan AKP Willem Petrus Mahulette juga turut menjelaskan tentang tata cara penyampaian surat ijin keramaian.
“Hasil dari monitoring Sat Intelkam, masih banyak dilaksanakan kegiatan masyarakat yang cukup tinggi, pasalnya ada kesalahan persepsi selama ini yang berkembang di masyarakat bahwa apabila sudah mendapat rekomendasi dari gugus Covid-19 Kab. Balangan diartikan telah mendapat ijin untuk melakukan kegiatan masyatakat, sedangkan dari pihak Sat Intelkam Polres Balangan sampai saat ini tidak mengeluarkan Surat Ijin Keramaian,” jelasnya.
Padahal untuk rekomendasi dari gugus tugas Covid-19 Kab. Balangan adalah syarat untuk mengajukan ijin keramaian yang kemudian disampaikan kepada Sat Intelkam untuk menerbitkan ijin, namun sebelum terbitnya ijin, Petugas akan terlebih dahulu melakukan pengecekan ke lokasi untuk melihat sejauh mana Protokol Kesehatan yang diterapkan, pungkas Kasat Intelkam.
Dari Rakor pada hari ini menghasilkan kesepakatan bersama tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Keagamaan, acara Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), acara kebudayaan dan membuat Himbauan Bersama yang isinya sebagai berikut :
a. Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) seperti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Tahun Baru Islam, Isra Mi’raj, Nuzulul Qur’an, Acara Kegiatan Agama yang lain, Acara Perkawinan, Acara Kebudayaan, agar dilaksanakan secara sederhana dan tidak mengundang orang dari luar lingkungan.
b. Selalu menerapkan Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan untuk Mencegah Penularan Covid19.
c. Menjaga jarak (minimal 1 meter), menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, berpelukan, dan lain sebagainya.
d. Makanan yang dihidangkan agar disajikan dalam bentuk kotakan.
e. Bagi yang tidak sehat, untuk tidak mengikuti kegiatan.
f. Menyiapkan alat Protokol Kesehatan (masker, tempat cuci tangan, hand sanitizer).
g. Himbauan ini berlaku mulai tanggal dikeluarkan sampai dengan adanya perubahan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto