Pelaku berinisial MS (40) yang sebelumnya telah berhasil diamankan oleh Unit Buser dan Polsek Juai Polres Balangan karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa ijin, ternyata juga tertangkap tangan oleh aparat membawa Narkotika jenis sabu – sabu.
Sabu tersebut ditemukan oleh Petugas Kepolisian ketika sedang melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang – barang yang dibawa oleh pelaku, Senin (16/03/2020).
Berita terkait : Operasi Sikat Intan 2020, Polres Balangan Amankan 1 Orang Pembawa Sajam
Bukan tanpa alasan, penggeledahan secara menyeluruh kepada MS tersebut merupakan tindakan reaktif dari Personil ketika mendapati yang bersangkutan membawa Sajam tanpa dilengkapi surat ijin saat sedang bersantai dalam sebuah warung malam yang berada di Desa Hukai, Kecamatan Juai.
“Pada saat kejadian memang para anggota gabungan dari Unit Buser dan Polsek jajaran ini sedang melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat) di sebuah warung yang ada di Desa Hukai,” tutur Kasat Narkoba AKP Faddilah, SH ketika dikonfirmasi oleh Humas.
MS ini ketika para Petugas Kepolisian datang juga menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan sehingga petugas pun langsung menanyakan identitas korban dan melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Ternyata benar saja, ketika dilakukan penggeledehan yang bersangkutan kedapatan membawa 1 bilah Sajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 Cm serta 1 bilah Sajam jenis belati dengan panjang kurang lebih 28 Cm.
“Kami pun seketika langsung bergerak cepat memeriksa barang – barang bawaan pelaku yang lain termasuk sepeda motornya, saat jok kendaraan tersebut dibuka barulah diketahui bahwa pelaku juga membawa sabu – sabu di dalamnya,” jelas Kasat Narkoba.
Keseluruhan total berat sabu – sabu yang diamankan oleh petugas yaitu seberat 1,05 gram.
“Kita akan terus mendalami motif dari pelaku, apakah dia hanya pengguna, pengedar, ataupun kurir dari barang haram tersebut, tapi satu yang dapat kami pastikan yaitu kami tidak akan pernah lelah memburu jaringan pengedar Narkotika khususnya yang ada di Kab. Balangan,” tegas AKP Faddilah.
Kini MS warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong tersebut harus siap mempertanggungjawabkan semua tindakannya dibalik jeruji besi nanti.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto