Berantas Pengerusakan Hutan, JS Ditangkap Polisi Balangan bawa Kayu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Pemberantasan pelaku tindak kejahatan illegal logging terus ditingkatkan, kali ini Polres Balangan berhasil menangkap JS (50) pemilik hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, Senin (13/11).

Terduga Pelaku ilegal logging JS ini ditangkap pukul 10.00 Wita di desa Binjai Punggal kec.Halong Kab. Balangan  beserta barang bukti 1 unit mbil pick up KIA BIG-UP K 2700 warna putih nopol : KT 8016 RF dan 17 Potong kayu atau jenis meranti ( lanan) ukuran 10 x 20 panjang 4 meter.

Saat Ditangkap oleh sat reskrim Polres Balangan di tanyakan dokumen pengangkutan kayu, pelaku tidak dapat menunjukkan surat keabsahannya, selanjutnya pelaku dibawa ke polres balangan guna proses lebih lanjut.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK membenarkan penangkapan kasus ilegal logging tersebut, “JS ditangkap Satuan Reskrim karena tidak memiliki surat keterangan hasil hutan atas kayu yang dibawanya, kini terduga pelaku dan barang bukti sudah dalam proses penyidikan, ” terangnya kepada Humas Polres Balangan.

Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.sos juga mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat informasi masyarakat kepada pihak Kepolisian, “Semua keberhasilan Polisi dalam memberantas praktek illegal Logging ini tidak lepas dari peranan masyarakat dalammemberikan informasi kepada kami, ” tambahnya.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar