Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan- Memanfaatkan ruang mediasi Polsek Halong, Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto berupaya menyelesaikan permasalahan aruh adat yang dipersoalkan oleh dua kubu berbeda, Kamis (12/10) pukul 10.00 Wita.
Mediasi tentang penyelesaian salah paham antara saudara Kabinarayu dengan saudara Kajul tentang Acara Aruh Adat di desa Tabuan Kecamatan Halong Kabupaten Balangan ini didampingi Kanit Binmas Polsek Halong Bripka Sumaji, S.H.
Dalam acara mediasi tersebut dihadiri oleh masyarakat Desa Tabuan serta Ketua Lembaga Dayak Meratus saudara Khairil, Dewan Adat Dayak Balangan saudara Mandan dan tokoh Adat Dayak Balangan saudara Bardi.
Seusai mediasi yang berjalan hampir 2 jam tersebut, akhirnya disepakti kedua belah pihak bersedia berdamai dan permasalahan diselesaikan secara DAD (Dewan Adat Dayak) dengan kesepakatan bahwa Kajul mengganti Denda Ballii (Denda Adat) sebesar 120 real atau senilai Rp. 240. 000, – (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto memaparkan, “Permasalahan sosial khususnya di wilayah hukum polsek Halong menghargai adanya hukum adat setempat, tidak mengurangi keadilan dalam mengambil keputusan, ” terangnya
Selama kegiatan berlangsung tertib dan aman terkendali dibawah bimbingan kepolisian.
Penulis : Sumaji, Lois
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Lois Adi