Polres Balangan – Menyikapi permasalahan dana desa yang bergejolak di desa Batu Merah kecamatan Lampihong, Polres Balangan pada hari Rabu tanggal 7 Pebruary 2018 pukul 14.15 Wita mendatangi Aula Kantor Kecamatan Lampihong menghadiri pertemuan membahas permasalahan Pengelolaan dana desa tersebut.
Rapat yang dihadiri oleh Camat Lampihong Drs. Amir Mahmud, M.M, Kasat Intelkam AKP Sugeng Rianto, S.AP, M.H, Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto, Danramil Lampihong Lettu Inf. Sahlan, kepala desa Batu Merah, perangkat desa dan warganya.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Lampihong dengan turut menyampaikan bahwa diadakan pertemuan ini untuk dapat mencapai titik temu dan penjelasan berkaitan dengan penggelolaan dana Desa Batu Merah Kec. Lampihong Kab. Balangan secara bertahap mulai dari perencanaan sampai dengan laporan pertanggung jawaban selesainya pekerjaan.
“Agar permasalahan yang ada saat ini jelas duduk permasalahannya,” terang Amir Mahmud.
Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian bersikap netral terhadap permasalahan yang ada, dan tidak akan memihak atau mendukung salah satu pihak.
Dengan adanya MOU antara Polri, Kemendes dan Kemendagri maka Polsek Lampihong akan berperan aktif dalam membantu pengelolaan dan sebagai tempat berkonsultasi berkaitan dengan pengelolaan dana desa, terlebih dalam pelaksanaan tiap 2 minggu 1x melaksanakan kegiatan silaturahmi ke seluruh Desa di Kec. Lampihong untuk dapat menyerap aspirasi dan kendala di lingkungan masyarakat.
Masukan yang disampaikan ditanggapi oleh kepala desa Batu Merah Taufik Rahman, “Ini terkendala karena tidak adanya dukungan dari perangkat desa Batu Merah terdahulu, terlebih tidak adanya tanggapan dari Kepala Desa terdahulu, Perangkat Desa dan Bendahara Desa terdahulu untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan dana desa ini,” ucapnya.
Zainal Abidin warga desa Batu Merah yang turut hadir mengharapkan keterbukaan dari pengelolaan Dana Desa Tahun 2017, karena masyarakat sampai dengan saat ini tidak mengetahui sama sekali pengelolaan dana Desa Batu merah 2017 dan tidak pernah sama sekali dilaksanakan kegiatan Rapat / musyawarah.
“Pihak Pjs Kades Batu Merah th 2017 dan bendahara agar dapat menjelaskan penggunaan dana Desa Batu Merah 2017 beserta dengan laporan pertanggung jawabannya dan diberi waktu 2(dua) Minggu, ” ucapnya dalam rapat tersebut.
Permohonan keterbukaan penggunaan dana desa tersebut langsung dijawab oleh Pjs Kades Batu Merah tahun 2017 Ilham.
Dijelaskannya, Dalam pengelolaan dana desa tahun 2017 sudah dibagi tiap tiap RT, dan disampaikan perangkat desa bahwa lokasi pekerjaan tidak ada masalah, Pengelolaan Dana Desa tahun 2017 tidak terserap seluruhnya, hanya dapat terserap dana desa tahap I, dana desa tahap II tidak sempat terserap dikarenakan sebelum masa jabatannya habis, bendahara belum menyelesaikan SPJ sebelumnya sehingga pada saat pengusulan tahap II sudah terlambat.
“Dana desa tahap II belum terserap, sedangkan dana desa tahap I belum selesai pelaporan SPJ nya, mohon bersabar,” ungkapnya.
Menengahi permasalahan tersebut, Kasat Intelkam menyarankan kepada perangkat desa Batu Merah agar lebih terbuka dan transparan dalam pengelolaan dana Desa dan phak Kepolisian akan berperan aktif dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa tersebut.
“Jangan khawatir, Pihak kepolisian akan terus memantau keterbukaan penggunaan dana desa di Batu merah, kita berikan waktu kepada perangkat desa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang sudah berjalan,” pungkasnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, seluruh warga menyetujui hasil yang disepakati dengan tempo 15 hari kedepan, perangkat desa akan membeberkan pertanggungjawaban keuangan dana desa tahun 2017 desa Batu Merah. (Lois Adi)