“Buyung” Pengedar Narkoba Memasuki Tahap Dua Penyidikan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan – Proses penyidikan tersangka yaitu “Buyung” atas penyalahgunaan Narkoba memasuki tahap 2 dengan berkas dilimpahkannya tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Balangan, Rabu 04 April 2018 pukul 14.00 Wita.

Pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh anggota unit Reskrim Polsek Paringin kepada Pihak JPU beserta barang bukti yang berhasil disita Polisi.

Tersangka Buyung berhasil ditangkap Polisi pada bulan Februari lalu dengan barang bukti berupa Obat Zenith sejumlah 334 butir dan uang tunai Rp. 442.000,- diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.

Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo membenarkan kegiatan unit Reskrimnya tersebut dengan meningkatkan status tersangka menjadi tahap 2.

“Pelaku dijerat dengan pasal 197 sub 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan saat ini sudah masuk ke tahap 2 sehingga siap untuk menjalani persidangan,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi HUmas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar