tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – AM (55 tahun), seorang warga di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, diduga mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (14), selama 8 tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, AKP Heru Setiawan, mengatakan pelaku kini sudah ditangkap.
“Berdasarkan pengakuan korban, ia mulai disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2011, hingga April 2019,” ungkap AKP Heru, ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/5).
Heru menjelaskan, AM sudah menyetubuhi anak tirinya sejak kelas 6 sekolah dasar (SD). Pelaku melakukan aksinya ketika ibu kandung korban tidak di rumah untuk menyadap karet di kebun. Selain rumah dalam keadaan sepi, AM juga mengancam korban agar tidak menceritakan aksi cabul ini ke ibu kandungnya atau orang lain.
“Bilamana menceritakan kejadian tersebut, maka pelaku akan menceraikan ibu kandungnya,” Heru melanjutkan.
Akibat aksi bejat ayah tirinya, Bunga kini dalam kondisi hamil.
“Pelaku ditahan dan dikenakan pasal persetubuhan pada anak dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (3) Sub Pasal 82 ayat(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo 289 KUHP,” kata Heru.